Bareskrim Polri Periksa Erwin Aksa, Dicecar 70 Pertanyaan

Bareskrim Polri memeriksa Komisaris Utama PT Bosowa Corporindo, Erwin Aksa

Muhammad Yunus | Muhammad Yasir
Selasa, 23 Maret 2021 | 17:45 WIB
Bareskrim Polri Periksa Erwin Aksa, Dicecar 70 Pertanyaan
Erwin Aksa. [Antara]

Kasus ini bermula ketika PT Bank Bukopin, Tbk. ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas pada Mei 2018. Kondisi itu semakin memburuk pada Januari hingga Juli 2020.

Kemudian, dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan beberapa kebijakan yang di antaranya; memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat tersebut berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Adapun, batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK itu paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ungkap Helmy.

Baca Juga:Habib Rizieq Ngamuk di Bareskrim, Pengacara: Kami Khawatir Kondisi Habib

Selanjutnya, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, yang bersangkutan tidak menginformasikan terkait pengunduran dirinya kepada para pemegang saham bank Bukopin.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," bebernya.

Bahkan, lanjut Helmy, tersangka Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto berupa Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin. Ketika itu, dia mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Pada Kamis (18/3) pekan kemarin, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri pun telah memeriksa Sadikin Aksa sebagai tersangka. Dia diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sedang berada di luar kota.

Dalam perkara ini Sadikin Aksa dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca Juga:Habib Rizieq Ngamuk di Bareskrim: Hei Jangan Main Kasar Kau!!!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini