Bareskrim Polri Periksa Erwin Aksa, Dicecar 70 Pertanyaan

Bareskrim Polri memeriksa Komisaris Utama PT Bosowa Corporindo, Erwin Aksa

Muhammad Yunus | Muhammad Yasir
Selasa, 23 Maret 2021 | 17:45 WIB
Bareskrim Polri Periksa Erwin Aksa, Dicecar 70 Pertanyaan
Erwin Aksa. [Antara]

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," bebernya.

Bahkan, lanjut Helmy, tersangka Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto berupa Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin. Ketika itu, dia mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Pada Kamis (18/3) pekan kemarin, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri pun telah memeriksa Sadikin Aksa sebagai tersangka. Dia diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sedang berada di luar kota.

Dalam perkara ini Sadikin Aksa dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca Juga:Habib Rizieq Ngamuk di Bareskrim, Pengacara: Kami Khawatir Kondisi Habib

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini