"Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada tersangka NA dan kawan-kawan, dalam kapasitasnya masing-masing sebagai tersangka," kata Ali Fikri.
Untuk tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dikonfirmasi mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara.
Sementara, untuk tersangka Agung Sucipto dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu Kontraktor di Sulsel.
Diketahui, berdasarkan LHKPN, Nurdin melaporkan harta kekayaannya yakni Rp51,3 miliar.
Baca Juga:Hari Ini, Wagub Sulsel Andi Sudirman Diperiksa KPK Kasus Nurdin Abdullah
Terdiri dari 54 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 49,3 miliar.
Tercatat total ada 54 bidang tanah dan bangunan ini tersebar di berbagai wilayah, antara lain di Kota Makassar, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bantaeng.
Kepemilikan alat transportasi yang dilaporkan yakni mobil Toyota Alphard tahun 2016 dengan nilai sebesar Rp 300 juta.
Harta bergerak lainnya senilai Rp 271.300.000, kemudian kas dan setara kas Rp 267.411.628, dan harta lainnya senilai Rp 1.150.000.000 atau Rp 1,1 miliar.
Tercatat pula utang sebesar Rp 1.250.000 atau Rp 1,2 juta.
Baca Juga:Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp 52,3 Miliar
Sekadar diketahui, Nurdin dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa dan perizinan infrastruktur di Sulsel.