Tidak Hadiri Pemeriksaan, Sadikin Aksa Akan Ditahan Polisi ?

Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa batal menghadiri jadwal pemeriksaan di Mabes Polri

Muhammad Yunus
Selasa, 16 Maret 2021 | 09:23 WIB
Tidak Hadiri Pemeriksaan, Sadikin Aksa Akan Ditahan Polisi ?
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Suara.com/M Yasir)

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka.

Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait dengan perkara tersebut. Mereka berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI, dan Bosowa Corporindo.

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut makin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui Surat OJK Nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Baca Juga:Sadikin Aksa Akan Diperiksa Hari Ini Sebagai Tersangka

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy Santika, Rabu (10/3). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini