Tidak Hadiri Pemeriksaan, Sadikin Aksa Akan Ditahan Polisi ?

Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa batal menghadiri jadwal pemeriksaan di Mabes Polri

Muhammad Yunus
Selasa, 16 Maret 2021 | 09:23 WIB
Tidak Hadiri Pemeriksaan, Sadikin Aksa Akan Ditahan Polisi ?
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Suara.com/M Yasir)

"Yang bersangkutan masih di luar kota," kata Rusdi.

Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan kembali surat panggilan kedua.

"Telah dilayangkan surat panggilan kedua untuk jalani pemeriksaan pada tanggal 18 Maret 2021," kata Rusdi.

Sadikin Aksa yang juga keponakan wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kallah itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (10/3).

Baca Juga:Sadikin Aksa Akan Diperiksa Hari Ini Sebagai Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Irjen Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa SA jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka.

Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait dengan perkara tersebut. Mereka berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI, dan Bosowa Corporindo.

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut makin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui Surat OJK Nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Baca Juga:Hari Ini Keponakan JK Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Bukopin

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy Santika, Rabu (10/3). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini