SuaraSulsel.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai menggali keterangan Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah. Pemeriksaan perdana Nurdin Abdullah sebagai tersangka dilakukan KPK Senin, 8 Maret 2021.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik KPK mendalami soal uang proyek yang didapatkan tersangka Nurdin Abdullah, dari tersangka Agung Sucipto. Sejumlah uang diduga didapatkan Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat.
"Tersangka NA, tersangka ER, dan tersangka AS, masing-masing diperiksa Tim Penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saling menjadi saksi," ujar Ali.
Ali mengatakan sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel didapatkan Agung Sucipto melalui persetujuan Nurdin Abdullah, melalui Edy Rahmat.
Baca Juga:Terbaru! Geledah di 4 Lokasi Nurdin Abdullah KPK Temukan Ini
KPK juga mengkonfirmasi terkait teknis penyerahan sejumlah uang ke Nurdin Abdullah.
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang di dalam BAP pemeriksaan yang akan diungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum nanti," jelas Ali.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah dan dua tersangka lainnya sudah diminta menandatangani penyitaan barang bukti pada Jumat pekan lalu.
Barang bukti yang dimaksud adalah hasil penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. Tim penyidik menggeledah enam titik dan menemukan uang tunai dan mata uang asing.
Enam titik itu yakni Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rumah Dinas Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, rumah pribadi Nurdin Abdullah, rumah pribadi Agung Sucipto, dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.
Baca Juga:Kasus Suap Gubernur Sulsel, KPK Temukan Rp1,4 Miliar dan 10 Ribu Dolar AS
KPK menemukan uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan uang mata uang asing sebesar USD 10.000 dan SGD 190.000. Uang itu diakui Nurdin adalah bantuan untuk masjid.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing