Ini Delapan Program Prioritas Penyelamatan Ekosistem Danau Tempe

Telah dirumuskan delapan program prioritas dalam rangka penyelamatan Danau Tempe

Muhammad Yunus
Jum'at, 19 Februari 2021 | 10:19 WIB
Ini Delapan Program Prioritas Penyelamatan Ekosistem Danau Tempe
Ilustrasi banjir yang terjadi di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (11/6/2019). (Antara)

SuaraSulsel.id - Ini Delapan Program Prioritas Penyelamatan Ekosistem Danau Tempe

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani mengatakan, Pengelolaan Danau Tempe masuk dalam skala prioritas penyelamatan pada 2021.

"Danau Tempe merupakan salah satu dari 15 danau prioritas di Indonesia untuk program penyelamatan," kata Hayat, Jumat 19 Februari 2021.

Hayat mengatakan dalam pengelolaan Danau Tempe diperlukan perencanaan yang terintegrasi. Bersama pemangku kepentingan dalam satu kesatuan ekosistem danau secara utuh. Mulai dari daerah tangkapan air (DTA), sempadan, dan badan air danau itu sendiri.

Baca Juga:Ketua Demokrat Sulsel : KLB Partai Demokrat Akan Hadirkan Perwakilan Ilegal

Ia menjelaskan, Danau Tempe berdasarkan pembentukannya merupakan danau paparan banjir yang berasal dari depresi lempeng bumi Asia-Australia.

Danau ini terletak di wilayah Sulawesi Selatan antara Sungai Walanae Cenranae pada koordinat 4000’00” – 4015’00” lintang selatan (LS) dan 119052’30” – 120007’30” bujur timur (BT) melintasi tujuh kecamatan yang tersebar pada tiga kabupaten.

Disebutkannya bahwa DTA Danau Tempe meliputi empat Kabupaten yaitu Kabupaten Enrekang, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidrap, dan Kabupaten Soppeng dengan luas total 283.899,84 hektare.

Ia menambahkan, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka telah dirumuskan delapan program prioritas dalam rangka penyelamatan Danau Tempe. Sebagaimana tercantum dalam Rencana Pengelolaan Danau Tempe yang telah disusun bersama pemangku kepentingan dan disahkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada Tahun 2018.

Delapan program prioritas penyelamatan ekosistem Danau Tempe tersebut meliputi Program Penetapan Tata Ruang Kawasan Danau, Program Penyelamatan Ekosistem Danau, Program Penyelamatan Sempadan Danau.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Siapkan 753 Ribu Vaksin Covid-19 untuk Lansia

Selanjutnya Program Penyelamatan DAS Bila-Walanae dan DTA Danau Tempe, Program Pemanfaatan Sumberdaya Air Danau, Program Pengembangan Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Informasi Ekosistem Danau

Kemudian, Program Pengembangan Kapasitas, Kelembagaan dan Koordinasi dan Program Prioritas Peningkatan Peran dan Partisipasi Masyarakat

“Kami harapkan kedelapan program-program tersebut dapat mengubah kondisi yang ada menjadi lebih baik," katanya.

"Sehingga semua komponen ekosistem danau dapat diselamatkan dan berjalan sesuai fungsinya masing-masing untuk mendukung keberlanjutan Danau Tempe yang yang berdaya guna, lestari dan bersifat alami,” tambahnya.

Untuk itu, diharapkan dalam pelaksanaan program-program yang termuat dalam RP Danau Tempe dibutuhkan kolaborasi antarsektor dari hulu – tengah – hilir yang terdiri atas unsur masyarakat, dunia usaha dan pemerintah serta komitmen untuk menerapkan penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya alam yang adil, efektif, efisien dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, program dan kegiatan penyelamatan danau yang tertuang dalam Rencana Pengelolaan Danau Tempe diinternalisasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi/kabupaten, rencana strategis masing-masing perangkat daerah terkait, dan rencana tata ruang wilayah.

“Untuk itu, kami berharap perlu dijadwalkan dan dialokasikan anggaran dari daerah untuk pemantauan, monitoring dan evaluasi program pada setiap semesternya,” katanya.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Penyelamatan Ekosistem Danau tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Abdul Hayat juga menyampaikan, Indonesia memiliki 840 danau dengan ukuran dan jenis yang beragam.

Selain itu ada 500 lebih danau merupakan danau besar yang berukuran lebih dari 10 hektara dengan luas total mencapai sekitar 0,25 persen luas daratan.

Ia menilai, pengelolaan danau secara khusus di Indonesia belum memiliki sejarah yang panjang seperti pengelolaan sungai. Danau masih sering diposisikan sebagai sumber air besar yang tidak ada habisnya.

Konferensi Nasional Danau I telah melahirkan Kesepakatan Bali tahun 2009 tentang Pengelolaan Danau Berkelanjutan yang ditandatangani oleh 9 (Sembilan) Menteri.

Selanjutnya pada tahun 2011 diluncurkan Gerakan Penyelamatan Danau (Germadan) di Semarang pada saat Konferensi Nasional Danau Indonesia II dan pada tahun 2018 telah tersusun dan telah disahkan Rencana Pengelolaan Danau untuk 15 danau prioritas I.

Dua di antaranya terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Danau Tempe yang terletak di 3 Kabupaten (Wajo, Soppeng, Sidrap) dan Danau Matano yang terletak di Kabupaten Luwu Timur. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini