Seorang Wartawan Ditangkap Polisi, Diduga Peras dan Fitnah Bupati Enrekang

Bupati Enrekang Muslimin Bando akhirnya angkat suara mengenai penangkapan WP (30), tersangka penyebar hoaks lewat situs online.

Muhammad Taufiq
Minggu, 14 Februari 2021 | 11:52 WIB
Seorang Wartawan Ditangkap Polisi, Diduga Peras dan Fitnah Bupati Enrekang
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

Terungkap pula bahwa Updatesulsel tidak tercatat sebagai anggota asosiasi media siber yang menjadi konstituen Dewan Pers seperti AMSI maupun SMSI.

Perusahaan PT Update Media Sulsel bahkan ternyata bodong. Tidak terdaftar di KemenkumHAM, serta tidak bisa ditemukan di pusat data perusahaan AHU Online (ahu.go.id).

Selain memuat hoaks soal PEN dan penghinaan terhadap Bupati, situs ini juga banyak memuat artikel yang tendensius terhadap Pemkab Enrekang.

Kantor redaksinya yang beralamat di Perumahan Taman Toraja, Tanjung Bunga Makassar juga ternyata fiktif. Mulai Kepala RT/RW, Lurah dan Camat Tamalate memastikan tidak ada perusahaan pers yang berkantor di wilayahnya. Apalagi perusahaan memang dilarang berkantor di kompleks perumahan.

Baca Juga:Catat! Vaksinasi Massal Lanjutan Dosis ke Dua Digelar Mulai 15-17 Februari

"Sementara berdasarkan informasi teman-teman wartawan dari media mainstream di Enrekang, WP ini tidak pernah terlihat di Enrekang melaksanakan tugas jurnalistik," urai Hasbar.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini