18 Tahun Tidak Bebas Beribadah, Begini Akhir Jemaat Gereja Injili

Pemerintah menyelesaikan kasus terkait pendirian rumah ibadah Gereja Injili di Tanah Jawa

Muhammad Yunus
Senin, 08 Februari 2021 | 20:46 WIB
18 Tahun Tidak Bebas Beribadah, Begini Akhir Jemaat Gereja Injili
Jaleswari Pramodhawardani Deputi V Kantor Staf Presiden / [Foto KSP]

SuaraSulsel.id - Masalah pendirian rumah ibadah Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menemukan titik terang.

Kehadiran negara dalam menjamin keamanan warga negara, termasuk jaminan perlindungan hak masyarakat atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Merupakan amanat konstitusi dan agenda prioritas Presiden Joko Widodo.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong penyelesaiaan bermartabat dan penuh kekeluargaan. Terhadap perizinan tempat ibadah, pengaturan kegiatan beribadah, serta masalah-masalah yang sering menimbulkan ketegangan dalam masyarakat.

Seperti gereja Yasmin di Bogor, pengungsi di Sampang dan di NTB, di Singkil dan yang lainnya.

Baca Juga:1 dari 19 Terduga Teroris di Makassar Anak Pelaku Bom Gereja di Filipina

Baru-baru ini, pemerintah melalui pemerintah Propinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara beserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah berhasil menyelesaikan kasus terkait pendirian rumah ibadah Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Penyelesaian ini mengakhiri ketegangan antara pihak gereja dan masyarakat sekitar selama 18 tahun. Dengan diterbitkannya Surat Bupati Jepara tanggal 27 Januari 2021 yang menyatakan bahwa IMB Nomor: 648/150 tanggal 09 Maret 2002 tentang Ijin Mendirikan Rumah Ibadah (Gereja) di Desa Dermolo RT 02/VI dinyatakan tetap berlaku.

Surat Bupati ini mencabut surat Pemkab Jepara No: 352.2/2581 tertanggal 17 Juni 2002 perihal Pendirian gereja di Desa Dermolo dan surat Pemkab Jepara No: 452.4/7431 tertanggal 16 Desember 2013 perihal Penghentian Sementara Penggunaan Gereja Dermolo.

Pencabutan ini dilakukan karena IMB tahun 2002 tidak bisa dikenakan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

"Atas ketetapan Bupati Jepara tersebut, pada hari Minggu, 7 Februari 2021 jemaat GITJ sudah dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang di dalam gereja tersebut," kata Jaleswari Pramodhawardani Deputi V Kantor Staf Presiden dalam rilisnya, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga:Panel Listrik Gereja Jesus Center Pasar Rebo Terbakar, Warga Padamkan Api

Jaleswari mengatakan, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin hak atas KBB dan memperkuat toleransi antar umat beragama.

Srta merupakan hasil kerjasama semua pemangku kepentingan pemerintah dari pusat sampai daerah dengan berbagai kelompok masyarakat dan tokoh lintas agama.

Penghargaan perlu diberikan kepada FKUB Kabupaten Jepara, Bupati Jepara, Ormas Keagamaan dan tokoh-tokoh agama di Jepara yang bahu membahu untuk menuntaskan persoalan tersebut secara bermartabat dan kekeluargaan, tanpa kerjasama semacam ini persoalan tersebut tidak mungkin terselesaian.

"Pemerintah akan terus bekerja keras menyelesaikan kasus-kasus KBB yang lain sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan HAM dan demokrasi sebagai upaya merawat dan memperkuat Indonesia yang majemuk serta menghargai perbedaan agama sebagai kekayaan bangsa," kata Jaleswari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini