Sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatannya, pola pengembangan potensi pulau yakni melalui penyewaan.
Sebab, juga menjadi mubazir ketika pulau-pulau yang begitu banyak tidak dimanfaatkan, sementara kita membutuhkan modal apalagi pada bidang pariwisata. Terlebih pengelolaannya dilakukan pihak asing yang telah memiliki pasar wisata.
"Jika mereka di zona pemanfaatan bisa saja dilakukan penyewaan, itupun mesti melihat zona pemanfaatannya. Secara teknis konsesinya sesuai dengan lama penyewaannya tapi itu pun jarang kalau sudah terlalu lama," ujar Ahmad Bahar.
Dari sisi pariwisata, pemanfaatan dan pengelolaan lahan pulau bisa berdampak positif karena memberikan dampak ganda sangat tinggi untuk meningkatkan perekonomian di wilayah itu.
Baca Juga:Penampakan Pulau Lantigiang Selayar yang Dijual Rp 900 Juta
Dari sisi negatifnya, pariwisata yang dikembangkan secara pribadi atau swasta akan dikendalikan tidak melibatkan masyarakat lokal, padahal itu diharapkan sebagai pemicu suatu kawasan ekonomi, apalagi pada kawasan taman nasional.
Pada pengelolaan dan pemanfaatan pulau akan terjadi monopoli keuntungan oleh para investor dengan porsi 70 berbanding 30 terhadap masyarakat lokal. Namun demikian, pasar wisata pihak asing terbilang besar sehingga pengembangan pariwisata juga lebih cepat.
"Kalaupun ada invsestor, sebaiknya hanya pengelolaan saja. Regulasi dari Indonesia memang tidak memungkinkan pulau itu untuk dijual, pulau-pulau kecil-kecil di Indonesia itu hanya bisa disewakan," katanya.
Investor
Indonesia terdiri atas 17 ribuan pulau yang memiliki daya tarik luar biasa, pun untuk peluang pengembangannya dijadikan destinasi wisata. Maka tidak heran berbagai investor ingin menjamah dan mengelola kekayaan alam di Nusantara ini.
Baca Juga:Ini Alasan Warga Gampang Memperjualbelikan Pulau-pulau di Selayar
Memberi peluang bagi para investor menjadi hal yang semestinya untuk mendongkrak perekonomian lokal dan negara. Begitu pula pada kasus jual beli Pulau Lantigiang, Selayar.