Kasus Pengeroyokan
Imam menjelaskan, Reno dilaporkan ke polisi pada Maret 2020 karena mengeroyok seorang jurnalis yang hendak bertugas.
Namun Reno ditangkap polisi bukan cuma karena itu. Reno juga karena masuk daftar pencarian orang (DPO) pada beberapa catatan laporan polisi dari masyarakat, mulai dari kepemilikan senjata api hingga percobaan pembunuhan.
Dari penggerebakan itu polisi menyita barang bukti berupa dua pistol rakitan, lima selongsong peluru, dan sisa dua peluru, serta magazin peluru.
Baca Juga:Pasien Melahirkan di Bulukumba Meninggal Kehabisan Darah
Satu korban tembakan brutal Reno dilarikan ke RS Bhayangkara di Palembang dan korban lain dilarikan ke RSUD Banyuasin. (Antara)