Saat ini sudah ada 12 orang saksi yang diambil keterangannya. Mulai dari warga, keluarga penjual, pembeli, hingga pemerintah desa setempat.
"Keterangan seluruh saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. Pembeli, penjual dan kepala desa yang punya surat segera kita panggil," ujarnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan, kata Temmangnganro, yakni Pasal 266 KUHP dan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Pulau Dijual, Menantu Wapres Ma'ruf Amin : Pasirnya Putih Airnya Jernih