Beli Tanah di Pulau Lantigiang, Asdianti : Saya Ingin Bangun Water Bungalow

"Saya juga hanya beli 4 hektare. Saya tahu karena sudah 10 tahun di dunia properti. Saya tahu pulau itu tidak boleh diperjualbelikan,"

Muhammad Yunus
Rabu, 03 Februari 2021 | 16:26 WIB
Beli Tanah di Pulau Lantigiang, Asdianti : Saya Ingin Bangun Water Bungalow
Asdianti Baso, pembeli lahan 4 hektare di Pulau Lantigiang, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan / [Foto SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Saat ini sudah ada 12 orang saksi yang diambil keterangannya. Mulai dari warga, keluarga penjual, pembeli, hingga pemerintah desa setempat.

"Keterangan seluruh saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. Pembeli, penjual dan kepala desa yang punya surat segera kita panggil," ujarnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan, kata Temmangnganro, yakni Pasal 266 KUHP dan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.  

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Pulau Dijual, Menantu Wapres Ma'ruf Amin : Pasirnya Putih Airnya Jernih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini