Diketahui, sejumlah pejabat di Lingkup Pemkot Makassar mengajukan pindah ke Pemprov Sulsel. Pengajuan dilakukan jelang pelantikan kepala daerah terpilih.
Kepala Badan Kepegawaian Sulsel Imran Jausi mengaku memang ada banyak pejabat dari daerah yang menggelar Pilkada mengajukan pindah. Namun, pengajuan tak serta merta bisa disetujui.
"Kita harus sesuaikan dengan kebutuhan kita di provinsi. Tidak selamanya pengajuan disetujui," kata Imran.
Ia mengatakan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 sudah mengatur hal tersebut. Selain karena masalah kebutuhan, ketersediaan jabatan dan analisa beban kerja juga jadi pertimbangan.
Baca Juga:Ferdinand Sinaga Dikabarkan Resmi Gabung Klub Timor Leste, Boavista FC
"Jadi kalau yang bersangkutan memenuhi syarat itu, maka ada lagi syarat administrasi yang harus dipenuhi," tambahnya.
Asal diketahui, sejumlah Kepala Dinas dan camat di lingkup kota Makassar mengajukan pindah ke Pemprov Sulsel. Beberapa diantaranya yang disebut adalah Kepala Bapenda Kota Makassar Irwan Adnan dan Camat Ujung Pandang, Andi Badi Sommeng.
Camat Rappocini, Andi Asminullah bahkan menemui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Senin kemarin. Sebelumnya, Kepala Dinas tenaga Kerja, Irwan Bangsawan dan Irwan Adnan juga terlihat menemui Nurdin, pekan lalu.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku tidak ada yang salah dengan itu. Sepanjang mematuhi regulasi yang ada.
"Hak semua orang, siapa yang mau pindah, siapa yang tidak, artinya berjalan saja," katanya.
Baca Juga:RSUD Haji Makassar Terbitkan Surat Hasil Tes Covid-19 Digital, Lebih Aman
Menurut Rudy, semua ASN Pemkot Makassar berkinerja bagus, apalagi mereka telah melalui proses seleksi pengangkatan pegawai. "Dari sisi kapabilitas, tak perlu diragukan".