Tersangka UU ITE Pung Kengkeng Tunjukkan Bukti Kerusakan Sungai Bila Sidrap

Akibat tidak sesuainya lokasi aktivitas penambangan, berdampak berubahnya hidrolika air di sungai. Berupa gerusan pada tepian sungai.

Muhammad Yunus
Selasa, 02 Februari 2021 | 17:16 WIB
Tersangka UU ITE Pung Kengkeng Tunjukkan Bukti Kerusakan Sungai Bila Sidrap
Hasil investigasi BBWS Pompengan Jeneberang di Sungai Bila Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan / [Foto Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pung Kengkeng, pejuang lingkungan Sungai Bila yang dikriminalisasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menemukan kerusakan lingkungan di Sungai Bila, Sidrap.

Tertanggal 15 Januari 2021 telah terbit surat dari BBWS Pompengan Jeneberang perihal hasil temuan investigasi yang dilakukan pada tanggal 2 sampai 28 Desember 2020.

Temuan yang diperoleh adalah di lokasi tambang telah terjadi kerusakan lingkungan yang parah. Akibat para penambang melakukan aktivitasnya sampai pada bantaran sungai.

Bukan dalam alur sungai dan juga area penambangan tidak sesuai dengan koordinat yang telah diberikan dalam rekomendasi teknis BBWS Pompengan Jeneberang.

Baca Juga:Pria Mati Diduga Karena Tidur Pakai Headset, Ini Hasil Identifikasi Polisi

Akibat tidak sesuainya lokasi aktivitas penambangan, berdampak berubahnya hidrolika air di sungai berupa gerusan pada tepian sungai.

Sehingga sungai semakin lebar dan merusak lingkungan di sekitarnya. Terakhir BBWS Pompengan Jeneberang meminta untuk dilakukannya tinjauan izin oprasi seluruh penambang yang beraktivitas di sungai Bila, Kabupaten Sidrap.

Pung Kengkeng, pejuang lingkungan Sungai Bila yang ikut menemani Petugas BBWS Pompengan Jeneberang yang melakukan investigasi menuturkan, apa yang telah ditemukan BBWS Pompengan Jeneberang membuktikan apa yang selama ini diperjuangkan masyarakat memang benar.

"Bahwa aktivitas penambang yang dilakukan di Sungai Bila hanya berdampak buruk terhadap masyarakat dan merusak lingkungan," kata Kengkeng dalam rilisnya kepada SuaraSulsel.id, Selasa 2 Februari 2021.

Kengkeng meminta agar penegakan hukum terhadap penambang yang telah merusak lingkungan dilakukan. Bukan sebaliknya, mengkriminalisasi masyarakat yang menolak aktivitas tambang.

Baca Juga:Meninjau UU ITE dengan Teori Gustav Radbruch: Langgar Tiga Nilai Hukum?

"Seperti yang saya alami saat ini. Karena memperjuangakan lingkungan malah berstatus tersangka," ungkapnya.

Kepala Unit Hukum Lingkungan WALHI Sulsel Arfiandi Anas mengatakan, apa yang terjadi di Kabupaten Sidrap tepatnya di Sungai Bila merupakan salah satu bentuk peristiwa pelanggaran hak asasi manusia.

Dimana dalam konstitusi telah dijamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi setiap orang yang kemudian diakomodir dalam Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Untuk temuan yang didapatkan oleh Balai Besar Pompengan Jeneberang, kami minta agar ditindak lanjuti segera oleh pihak yang terkait. Dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arfiandi.

Arfiandi juga menyinggung soal kasus kriminalisasi yang dialami Pung Kengkeng. Agar Kejaksaan Negeri Sidrap menghentikan segala peroses hukum Pung Kengkeng.

Karena apa yang dilakukan Pung Kenkeng adalah bentuk perjuangan hak atas lingkungan yang baik dan sehat yang dijamin oleh konstitusi dan dilindungi oleh Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan UU PPLH tepatnya pada pasal 66.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini