China Kembali Hukum Mati Koruptor, Indonesia Kapan ?

Pemerintah China kembali menunjukkan sikap tegasnya kepada perampok uang negara alias koruptor

Muhammad Yunus
Senin, 01 Februari 2021 | 10:44 WIB
China Kembali Hukum Mati Koruptor, Indonesia Kapan ?
Lai Xiaomin, bankir dengan 100 selir yang dihukum mati. (AFP)

Lai yang sudah beristri dan memiliki anak itu juga dituduh tinggal serumah dengan perempuan lain.

"Nilai korupsinya terbesar sejak Republik Rakyat China didirikan pada 1949," kata seorang hakim.

Dia menumpuk harta secara ilegal itu sejak 2008 hingga 2018 yang tercatat dalam 22 kasus berbeda mulai dari pengumpulan dana, kontrak proyek, hingga promosi dan mutasi.

Perbuatan-perbuatan tersebut yang mendasari eksekusi Lai pada Jumat sebagaimana penjelasan majelis hakim.

Baca Juga:Koruptor Sembunyi di Tenda Pengungsian, Saat Ditangkap Begini Kondisinya

Sebelum menghadap regu eksekutor, Lai diizinkan bertemu kerabat dekatnya untuk yang terakhir kalinya.

Lai yang lahir di Provinsi Jiangxi itu pernah menduduki beberapa posisi, di antaranya di People's Bank of China (bank sentral), Wakil Direktur Komisi Regulasi Perbankan China, dan delegasi Kongres Rakyat Nasional (NPC) sebagai lembaga legislatif tertinggi di China.

Pada 17 April 2018 Lai dipecat dari Partai Komunis China (CPC) saat kasus tersebut masuk dalam penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini