SuaraSulsel.id - Oknum polisi inisial RM menjadi tersangka dalam kasus video viral pelecehan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Karir RM sebagai anggota Polri pun terancam tamat. RM yang bertugas di Boalemo terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Penetapan RM sebagai tersangka disampaikan Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan, melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Gumara Samosir kepada gopos.id -- jaringan suara.com, Selasa (25/1/2021).
Menurut Agung, penetapan status tersangka terhadap RM dilakukan setelah Polres Boalemo mengumpulkan keterangan dan bukti.
Baca Juga:Viral Pria Cepak Gerayangi Perempuan di Mobil, Terlihat Ada Rompi Polisi
“Alat bukti sudah cukup dan kita lakukan proses penyidikan. Pada Minggu (24/1/2021), yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agung.
Seiring ditetapkannya status tersangka, RM turut dilakukan penahanan. RM dikenakan tuduhan pelanggaran Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), serta dugaan pornografi.
“Saat ini kita terus melakukan pengembangan penyidikan,” kata Agung Samosir.
Diketahui, video tiga remaja yang melecehkan seorang gadis diduga direkam pada awal Desember 2020.
Saat itu RM dengan rekan-rekannya MAP, DPN, dan SAP dari Boalemo menuju ke Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga:Jaga Kesehatan Perempuan, Penuhi Gizi Lewat 5 Makanan Berikut
Saat tiba di Kabupaten Gorontalo, mereka menggelar pesta miras di rumah rekan yang lain, DI. Setelah itu mereka menuju ke sebuah kafe di Kabupaten Gorontalo.
Di tempat itu, RM bersama rekan-rekannya bertemu dengan seorang perempuan, MI. Selanjutnya mereka bersama dengan perempuan menuju ke sebuah penginapan.
Sesaat sebelum masuk ke dalam penginapan, RM yang mengendarai mobil lalu merekam aksi rekan-rekanya yang melecehkan perempuan di kursi belakang.
Informasi lain yang diperoleh, RM, sudah sebulan mangkir dari tugas. Dalam rentang waktu tersebut, RM, tak lagi masuk kantor
Respons Kapolda Gorontalo
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus turut menaruh perhatian serius terhadap kasus perekaman video asusila tersebut.
Khususnya terduga pelaku perekam yang merupakan anggota Polri.
Jendral Polisi Bintang Dua itu menginstruksikan agar penyidikan kasus perekam video asusila diproses cepat.
Dalam waktu lima hari ke depan, berkas perkara kasus tersebut sudah harus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Instruksi itu disampaikan Kapolda Gorontalo, Irjen Akhmad Wiyagus kepada Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan, pada rapat internal secara virtual, Senin (25/1/2021).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, Kapolda Gorontalo sudah menginstruksikan agar oknum Anggota Polri yang merekam video asusila diproses hukum.
Bahkan dalam waktu lima hari, berkas perkara sudah harus dilimpahkan ke JPU.
“Berkas perkaranya sudah harus dilimpahkan lima hari, atau pada Jumat, 29 Januari 2021,”
Menurut Wahyu Tri Cahyono, jika target tersebut tak terpenuhi, maka akan ada evaluasi khusus.
“Ini sebagai bukti bahwa Polda Gorontalo tak pernah membeda-bedakan penegakan hukum,” tegas Wahyu.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, instruksi yang disampaikan Kapolda Gorontalo tersebut merupakan wujud responsibility dan transparansi berkeadilan.
Hal itu sejalan dengan konsep presisi yang diajukan Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Wahyu menjelaskan, transparansi berkeadilan artinya di saat ada keterlibatan oknum anggota dalam perbuatan pidana, maka tidak akan ditutupi. Tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal inilah yang dibuktikan oleh Bapak Kapolda Gorontalo dengan memberikan target selama lima hari terhadap kasus perekaman video bermuatan asusila. Yaitu agar segera dituntaskan dan diserahkan ke JPU,” ujar Pamen Polri yang pernah bertugas di Manado, Sulawesi Utara itu.