Kepala Inspektorat Sulsel, Sri Wahyuni hingga kini enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan, karena masih ditangani APIP, kerugian negara harus dikembalikan ke kas daerah.
Namun Sri tak menjelaskan berapa uang yang harus dikembalikan Kasmin ke kas daerah. Ia berdalih, LHP adalah rahasia negara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Satgas : Kondisi Mamuju dan Majene Berangsur Pulih Pasca Gempa 6,2 SR