SuaraSulsel.id - Kepala Inspektorat Sulsel Sri Wahyuni mengaku ada temuan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Dinas Sosial Sulsel. Jumlah kerugian harus dikembalikan kepada negara.
Sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) yang batal digelar kemarin, rencananya akan digelar hari ini.
"Sebenarnya kemarin (Sidang MTGR) tapi Pak Sekda punya agenda jadi diundur siang ini," kata Sri Wahyuni, Selasa 19 Januari 2021.
Sri mengatakan, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan anggaran yang tidak sesuai. Karena masih ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kata Sri, anggaran tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah.
Baca Juga:Mantan Kabid Lijamsos Dinas Sosial Sulsel : Tidak Ada Mark Up Dana Bansos
Sri tidak menyebut berapa jumlah anggaran yang harus dikembalikan Dinas Sosial Sulsel.
"Saya tidak menyebut ini mark up atau apa, karena LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu rahasia negara. Yang jelas kami menemukan ada penyalahgunaan anggaran dan bersangkutan (Kasmin) akan dimintai keterangan hari ini," tukasnya.
Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Lijamsos) Dinas Sosial Pemprov Sulsel Kasmin mengaku tidak ada mark up dalam penggunaan dana Bansos Covid-19.
Kasmin menjelaskan, Rencana Kerja Belanja (RKB) yang diberitakan adalah RKB lama. RKB tersebut beredar sebelum diselidiki oleh inspketorat.
"Memang sebelumnya ada perbedaan antara RKB awal dan RKB baru. Namun diganti setelah dilakukan penyempurnaan atas masukan dari berbagai pihak pendamping," katanya, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga:Proses Vaksinasi Covid-19 di Sulsel Sangat Lambat
Kasmin mengaku, semua hasil lembaga pemeriksa tidak berkaitan dengan dugaan mark up. Begitu pun dengan jumlah penerima bantuan di Sulsel hanya 33.700 kepala keluarga. Bukan 120 ribu. Seperti yang beredar.