Sudah Tidak Ada Maaf, Hukuman Kebiri Pantas untuk Kejahatan Kakek Tua Ini

Kejahatan yang dilakukan kakek ini sudah tidak bisa dimaafkan. Pantas Dikebiri.

Muhammad Yunus
Kamis, 07 Januari 2021 | 11:25 WIB
Sudah Tidak Ada Maaf, Hukuman Kebiri Pantas untuk Kejahatan Kakek Tua Ini
Pelaku berinisial AK alias OP berumur 60 tahun / [Foto obormotindok.co.id]

Dalam kedua pasal itu menyebutkan AR terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Korbannya yang dulu juga anak kandung dari istri pertama,” papar AKP Pino.

Selain ancaman hukuman itu, kata AKP Pino Ary, tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri.

Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.

Baca Juga:Alasan Kuat Pemerintah Sahkan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Anak

PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Terkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan jaksa,” tutup AKP Pino Ary.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini