Sudah Tidak Ada Maaf, Hukuman Kebiri Pantas untuk Kejahatan Kakek Tua Ini

Kejahatan yang dilakukan kakek ini sudah tidak bisa dimaafkan. Pantas Dikebiri.

Muhammad Yunus
Kamis, 07 Januari 2021 | 11:25 WIB
Sudah Tidak Ada Maaf, Hukuman Kebiri Pantas untuk Kejahatan Kakek Tua Ini
Pelaku berinisial AK alias OP berumur 60 tahun / [Foto obormotindok.co.id]

FR yang terkejut kemudian berpikir untuk bertanya hal yang sama ke adik perempuannya berinisial FI (10 tahun).

Jawaban yang diperolehnya pun sama. FI mengaku telah disetubuhi AR saat berada di kebun Desa Ranga-ranga, Kecamatan Masama.

Kepada penyidik, FR kemudian mengaku bahwa kejadian yang sama pernah dialaminya, itu yang menyebabkan Ia menanyakan hal yang sama ke saudara perempuan yang baru berusia 10 tahun.

Ibu muda FR yang juga merupakan anak dari pelaku AR ini mengungkapkan dirinya pun korban kebejatan ayahnya sejak duduk di bangku kelas empat sekolah dasar (SD).

Baca Juga:Alasan Kuat Pemerintah Sahkan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Anak

Perlakuan AR yang terus berlanjut karena memberi ancaman pembunuhan kepada korban.

“Saat itu, FR hanya bisa pasrah. Hingga ia melahirkan dua orang anak dari perbuatan ayahnya,” beber AKP Pino Ary.

Kepada warga dan ibunya, korban FR dipaksa pelaku AR untuk mengaku bahwa anak yang dilahirkan adalah hasil hubungan dengan orang lain.

Ibu dan warga sekitar pun percaya. Kemudian menyalahkan FR ketika itu.

“Namun saat anak dan adiknya kembali dicabuli oleh korban pada 31 Desember 2020 kemarin, FR tak bisa terima. Hingga akhirnya dirinya melaporkan kasus R ke polisi pada tanggal 1 Januari 2021,” ungkap AKP Pino.

Baca Juga:Tidak Hanya Hukuman Pidana, Predator Seksual Juga Dikebiri dan Dipermalukan

AR kini mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman pasal 81 ayat 1 subs pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini