Sudah Tidak Ada Maaf, Hukuman Kebiri Pantas untuk Kejahatan Kakek Tua Ini

Kejahatan yang dilakukan kakek ini sudah tidak bisa dimaafkan. Pantas Dikebiri.

Muhammad Yunus
Kamis, 07 Januari 2021 | 11:25 WIB
Sudah Tidak Ada Maaf, Hukuman Kebiri Pantas untuk Kejahatan Kakek Tua Ini
Pelaku berinisial AK alias OP berumur 60 tahun / [Foto obormotindok.co.id]

“Saat itu, FR hanya bisa pasrah. Hingga ia melahirkan dua orang anak dari perbuatan ayahnya,” beber AKP Pino Ary.

Kepada warga dan ibunya, korban FR dipaksa pelaku AR untuk mengaku bahwa anak yang dilahirkan adalah hasil hubungan dengan orang lain.

Ibu dan warga sekitar pun percaya. Kemudian menyalahkan FR ketika itu.

“Namun saat anak dan adiknya kembali dicabuli oleh korban pada 31 Desember 2020 kemarin, FR tak bisa terima. Hingga akhirnya dirinya melaporkan kasus R ke polisi pada tanggal 1 Januari 2021,” ungkap AKP Pino.

Baca Juga:Alasan Kuat Pemerintah Sahkan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Anak

AR kini mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman pasal 81 ayat 1 subs pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dalam kedua pasal itu menyebutkan AR terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Korbannya yang dulu juga anak kandung dari istri pertama,” papar AKP Pino.

Selain ancaman hukuman itu, kata AKP Pino Ary, tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri.

Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.

Baca Juga:Tidak Hanya Hukuman Pidana, Predator Seksual Juga Dikebiri dan Dipermalukan

PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Terkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan jaksa,” tutup AKP Pino Ary.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini