Detik-detik Pemeriksaan Gisel dan Nobu, Langsung Ditahan ?

Belum diketahui apakah Gisel dan Nobu akan memenuhi panggilan pihak kepolisian

Muhammad Yunus
Senin, 04 Januari 2021 | 09:44 WIB
Detik-detik Pemeriksaan Gisel dan Nobu, Langsung Ditahan ?
Penyanyi Gisella Anastasia menaiki mobilnya usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu dijadwalkan pemeriksaan oleh polisi hari ini, Senin 4 Januari 2021.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan akan digelar di ruang penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita jadwalkan GA dan MYD pada tanggal 4 Januari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus kepada wartawan, Senin pagi.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kepada Gisel dan Nobu pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:Kepada Nikita Mirzani, Gisel Bicara Cinta dan Nafsu, Warganet: Sok Kalem

"Dijadwalkan pukul 10.00 WIB untuk hadir di Polda Metro Jaya," beber Yusri.

Meski demikian belum diketahui apakah Gisel maupun Nobu akan memenuhi panggilan pihak kepolisian atau tidak.

Gisel dan Nobu. [Instagram]
Gisel dan Nobu. [Instagram]

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila.

Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang diduga adalah Michael Yukinobu de Fretes alias MYD sebagai tersangka.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:Unggahan Gisella Anastasia dan Nobu Serupa Jelang Diperiksa Polisi Hari Ini

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini