SuaraSulsel.id - Perpanjangan aturan jam malam di Kota Makassar berdampak buruk terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Pelaku UKM minta pelonggaran dari Pemerintah Kota.
Pemerintah Kota Makassar diketahui kembali memperpanjang jam malam hingga 11 Januari 2021. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar.
Salah satu pengusaha kuliner Khalil Abdul Rahman mengaku penerapan jam malam tentu memukul sektor kuliner. Waktu berjualan mereka harus dibatasi.
"Kita harus putar otak untuk melayani pembeli dengan jasa delivery. Tapi pengunjung tentu tidak seramai seperti hari-hari biasa," katanya, Senin 4 Januari 2021.
Baca Juga:Roy Suryo Sebut Drone Kapal Selam Ditemukan di Sulsel Jadi Ancaman Serius
Ia mengaku penerapan protokol kesehatan sebenarnya sudah dijalankan oleh semua pelaku UMKM di semua sektor. Hanya saja, kenaikan kasus Covid-19 di Makassar membuat mereka mau tidak mau harus menerima kebijakan tersebut.
Menurutnya, penularan virus tak mengenal waktu. Dari jauh hari, pihaknya sudah meminta agar Pemkot bisa mengeluarkan kebijakan bagi pengusaha kuliner. Tapi tak digubris.
"Tapi Pak Pj Wali Kota tidak merespon, bagaimana kami bisa paham. Penularan virus ini tidak mengenal jam, di atas jam 7 mereka masih menular tapi kami tidak paham dengan cara berpikir Wali Kota karena UMKM tidak pernah dilibatkan pada pengambilan kebijakan ini," tutur pemilik Kaku Food.
Yang harus dilakukan Pemkot menurutnya adalah melakukan sidak ke tempat keramaian. Mereka yang melanggar wajib disanksi tegas.
Ketua Asosiasi Pengusaha (Apindo) Sulsel La Tunreng juga mengaku pesimis dengan perekonomian Sulsel pada kuartal I tahun ini, jika Pemkot Makassar terus menerus memperpanjang jam malam. Saat ini saja, daya beli masih lesu.
Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 di Sulsel 14 Januari 2021, Untuk Tenaga Kesehatan
"Pemberlakuan jam malam tidak menghadang peningkatan kasus Covid-19. Saya sebagai pengusaha kian pesimis terhadap perekonomian kita," kata La Tunreng, Minggu (3/1/2021).
Ia mengaku perlu ada kebijakan lain yang bisa menggenjot realisasi belanja dengan menggerakkan sektor riil. Ujung tombaknya sebenarnya ada di UMKM.
Namun, pasarnya masih lesu. Konsumen kian melakukan penghematan belanja seiring pemberlakuan jam malam.
"Karena UMKM termasuk di sektor kuliner dibatasi, jalan satu-satunya adalah mempercepat belanja APBD. Jika tidak, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun 2021 diproyeksi akan terkontraksi lebih dalam lagi. Saya yakin itu," tegasnya.
Pemberlakuan jam malam sudah dimulai pada tanggal 24 Desember 2012 lalu. Tahap 1, berakhir pada Minggu, 3 Januari 2021, akan tetapi kenaikan kasus yang tidak turun membuat Pemkot terpaksa melakukan perpanjangan.
Masyarakat tak boleh lagi melakukan aktivitas di tempat yang bisa mengundang keramaian mulai pukul 19.00 Wita. Baik itu mal, restoran, cafe, dan tempat keramaian lainnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing