Maklumat Kapolri Pukulan Telak Bagi FPI, Semua Tentang FPI Dilarang

Warga atau masyarakat dilarang mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI)

Muhammad Yunus | Ferry Noviandi
Jum'at, 01 Januari 2021 | 16:47 WIB
Maklumat Kapolri Pukulan Telak Bagi FPI, Semua Tentang FPI Dilarang
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

SuaraSulsel.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah dengan mengeluarkan maklumat Polri

Salah satu isi maklumat adalah, warga dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI).

Poin tersebut diketahui tertulis dalam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz yang pada intinya melarang seluruh kegiatan dan aktivitas maupun atribut FPI.

Dalam poin lain di maklumat, Polri bahkan meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan atribut maupun aktivitas FPI.

Baca Juga:Mungkin Kini FPI Kena, Berganti Rejim Bisa Masyarakat SIpil Lain dan Pers

"Masyarakat segera melapor kepada aparat bila menemukan suatu kegiatan simbol Front Pembela islam maupun atribut serta tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (1/1/2020)

Diketahui, isi lengkap maklumat Kapolri larang atribut dan kegiatan FPI. Maklumat itu dikeluarkan Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis.

Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Melalui maklumat itu, dia menyebut hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Untuk itu, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga:Mahfud MD: Front Persatuan Islam Boleh Berdiri, Tapi Jangan Ganggu

Azis mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI," kata dia.

Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.

Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian

News

Terkini

Puasa Ramadhan 1444 Hijriah telah memasuki hari ke-8

News | 13:26 WIB

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi upaya kepolisian dalam mengusut kasus kematian dr. Mawarthi Susanti

News | 12:54 WIB

Gubernur Sulsel dampingi Presiden Jokowi tinjau Pasar Tramo Salewangan Maros

News | 12:44 WIB

Presiden RI Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Selatan selama dua hari

News | 10:18 WIB

Jokowi hanya memberi isyarat untuk menyudahi wawancara

News | 10:12 WIB

Video pengendara motor yang dianggap membahayakan keamanan Presiden Jokowi viral

News | 04:08 WIB

Diminta untuk berjejer di pinggir jalan sambil menyambut kedatangan Presiden Jokowi

News | 16:22 WIB

Masih dalam proses kalkulasi kementerian terkait

News | 15:08 WIB

Tidak disebutkan menteri yang akan direshuffle

News | 14:58 WIB

Rencananya akan ditangani sepanjang 2,5 km

News | 13:43 WIB

Puasa Ramadhan 1444 Hijriah telah memasuki hari ke-7

News | 13:14 WIB

Saat pertandingan kualifikasi Piala Eropa 2024

News | 12:13 WIB

Jokowi memastikan harga sembako di daerah ini aman

News | 11:56 WIB

Pengendara di bawah umur dan tidak memakai helm juga diamankan

News | 09:32 WIB
Tampilkan lebih banyak