SuaraSulsel.id - Rapat kerja teknis (Rakernis) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo di Hotel Maqna Kota Gorontalo dibubarkan polisi, Sabtu malam lalu (26/12/2020). Meski demikian, Bawaslu enggan dituding tak menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad. Ia mengatakan, bahwa rakernis evaluasi pengawasan dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan. Bahkan sesaat sebelum acara dimulai, setiap peserta diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan cepat (rapid test).
“Setiap peserta maupun tamu undangan yang hadir di dalam ruangan itu, terlebih dahulu dilakukan rapid test,” katanya, seperti dikutip dari gopos.id -- jejaring media suara.com, Minggu (27/12/2020).
Ia melanjutkan, bahwa kehadiran aparat kepolisian saat kegiatan berlangsung pada dasarnya untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga:Rapat Kerja Evaluasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Dibubarkan Polisi
“Petugas memastikan dan melakukan pencegahan apabila terjadi hal yang berpotensi melanggar prokes, bukan membubarkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Rakernis evaluasi dan Bawaslu Award yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dibubarkan Polisi. Pembubaran dipimpin Kapores Gorontalo Kota, AKBP Desmont Agiston AP. Pembubaran dilakukan karena pelaksanaan kegiatan tidak mematuhi protokol kesehatan.