Puluhan Tahanan di Makassar Mendapat Resmisi di Hari Natal 2020

Dari 31 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, 13 orang diantaranya berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Makassar.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 26 Desember 2020 | 16:41 WIB
Puluhan Tahanan di Makassar Mendapat Resmisi di Hari Natal 2020

SuaraSulsel.id - Sebanyak 31 orang narapidana di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman di Hari Natal 2020, Jumat kemarin (25/12/2020).

Dari 31 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, 13 orang diantaranya berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Makassar. Sedangkan 18 orang lagi berasal dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Makassar.

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi, mengatakan dari semua tahanan yang mendapatkan remisi, 2 diantaranya juga mendapatkan hak asimilasi rumah.

Pengurangan masa hukuman pun berbeda. Sebanyak 9 orang narapidana mendapatkan remisi satu bulan. Sementara, 4 orang lagi hanya mendapatkan remisi 15 hari.

Baca Juga:Serentak di Momen Natal, 574 Napi Riau Peroleh Remisi Khusus

"Yang diusulkan memang 13. Sudah memenuhi syarat. Pengurangan masa hukuman bervariatif," kata Sulistyadi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (26/12/2020).

Saat ini penghuni Rutan Kelas 1 Makassar, kata dia, masih mengalami pembengkakan. Sebab, masih terdapat 1.562 orang penghuni dari kapasitas 1000 orang.

Oleh karena itu, Sulistyadi berharap dengan adanya remisi yang diberikan tersebut. Para tahanan lain dapat termotivasi untuk dapat terus berlakuan baik.

"Jangan sekedar menjadi penanda pengurangan masa pidana," kata dia.

"Namun harusnya mampu meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik lagi," kata Sulistyadi.

Baca Juga:Dapat Remisi Khusus Natal, Jimmy Tak Sabar Bertemu Keluarga di Riau

Kepala Lapas Kelas 1A Makassar Robianto mengungkapkan narapidana yang mendapatkan remisi di hari perayaan natal itu diberikan kepada narapidana yang memeluk agama kristen protestan dan katolik.

Kata dia, saat ini ada 48 narapidana yang beragama kristen protestan dan katolik di Lapas Makassar. Tetapi, hanya 18 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

18 orang narapidana yang mendapat remisi tersebut berasal dari narapidana kusus pidana umum. Remisi yang diberikan pun cukup bervariasi.

"Remisi 15 hari, satu orang. 1 bulan, 10 orang. 1 bulan 15 hari, satu orang, dan dua bulan ada enam orang," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini