Covid-19 Mengganas, Warga Negara Inggris Dilarang Masuk Indonesia

Ilmuwan Inggris menemukan varian baru virus corona. Virus hasil mutasi.

Muhammad Yunus
Jum'at, 25 Desember 2020 | 13:57 WIB
Covid-19 Mengganas, Warga Negara Inggris Dilarang Masuk Indonesia
Suasana di Bandara Soetta. [Antara]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Indonesia mengikuti langkah sejumlah negara Asia dan Eropa. Mengantisipasi penyebaran virus corona varian baru.

Pemerintah Indonesia melarang warga negara Inggris masuk ke tanah air untuk sementara waktu.

Ilmuwan Inggris menemukan varian baru virus corona. Virus hasil mutasi itu diberi nama SarsCov 2 VUI 202012/01.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, varian virus serupa juga telah ditemukan di negara-negara Eropa dan Australia.

Baca Juga:Varian Baru Covid-19 Mengganas di Inggris, PM Boris : Hadapi Masa Sulit

Maka dari itu, melalui Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2020, Satgas pun memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Khusus untuk warga negara Inggris, ungkap Wiku, untuk sementara waktu dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

“SE ini mengatur warga negara asing dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu,” ungkap Wiku dalam telekonferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (24/12).

Sementara itu, untuk warga negara asing yang berasal dari Eropa dan Australia yang hendak memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif rapid test PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari Eropa dan Australia ketika akan masuk ke Indonesia.

Tahapan selanjutnya, jelas Wiku, bagi pelaku perjalanan yang lolos tahap awal pemeriksaan harus melakukan tes ulang rapid test PCR di Indonesia. Jika hasilnya positif, harus menjalani perawatan. Jika hasilnya negatif,harus melakukan isolasi mandiri selama lima hari di hotel-hotel yang sudah disiapkan oleh satgas.

Baca Juga:Tenaga Kerja Wanita Indonesia Dibunuh di Malaysia, Diduga Ini Pelakunya

“Setelah melakukan isolasi mandiri selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT (rapid test, red) PCR kedua, pertimbangan tes ulang RT PCR yang dilakukan lima hari pasca isolasi adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama lima hari. Selanjutnya apabila hasilnya negatif, maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan di Indonesia,” kata Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini