SuaraSulsel.id - Sidang pembacaan dakwaan terhadap Anggota Resnarkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berlangsung di Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat.
Hendra Adi Winata, polisi yang menjalani sidang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/12/2020).
Diketahui, anggota polisi Hendra didakwa kasus tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang tahanan narkoba atas nama Khosim Nur Seha.
Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 Wita
Baca Juga:Polisi Aniaya Tahanan Narkoba Karena Tolak Tanda Tangan BAP
Sidang pembacaan dakwaan dengan nomor perkara 311/Pid.B/2020/PN Mam, yang dibacakan langsung JPU Syamsul Alam.
Terdakwa Hendra Adi Winata menggunakan baju kemeja putih duduk diam di ruang sidang. Mendengarkan materi dakwaan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan disebut, penganiayaan terhadap seorang saksi Khosim Nur Seha, yang merupakan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu karena saksi tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang disodorkan oleh terdakwa Hendra Adi Winata. Selaku penyidik pembantu.
Karena keterangan yang diberikan saksi Khosim Nur Seha, banyak yang tidak bersesuaian dalam BAP tambahan, sehingga saksi Khosim Nur Seha menolak untuk menandatangani BAP tambahan tersebut.
Karena menolak, saksi Khosim Nur Seha menolak menandatangani. Selanjutnya terdakwa menawarkan untuk dibuatkan berita acara penolakan untuk menandatangani BAP Tambahan.
Baca Juga:Tidak Terima Rizieq Shihab Ditahan, PA 212 akan Geruduk Istana Negara
Akan tetapi saksi Khosim Nur Seha mengatakan bahwa, “sama saja itu kalau saya tanda tangan pak, bagaimana kalau besok saja, karena besok pengacara saya datang,” sebut Khosim.
Akan tetapi, lanjut JPU, dalam membacakan dakwaannya, terdakwa Hendra tetap memaksa saksi Khosim Nur Seha, untuk menandatangani hasil BAP tambahan tersebut. Akan tetapi saksi Khosim terus menolak untuk menandatanganinya.
Sehingga terdakwa akhirnya emosi dan tidak bisa lagi menguasai dirinya serta langsung memukul bagian belakang kepala dekat telinga kiri saksi Khosim sebanyak 1 kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan (tinju) dan memukul lagi bagian wajah dekat mata (pelipis kiri), sebanyak 1 kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan (tinju).
Selanjutnya terdakwa kembali mengambil sapu ijuk dan langsung memukul bagian lutut kiri dan betis kiri kepada saksi Khosim masing – masing sebanyak 1 kali.
Kemudian terdakwa menendang lagi bagian tulang rusuk sebanyak 1 kali, dan terakhir sepatu yang dipakai oleh terdakwa dilepas salah satunya dan dipukulkan berkali – kali atau setidaknya lebih dari sekali ke arah punggung.
Sehingga mengakibatkan saksi merasakan nyeri sakit di pelipis kiri dan dibelakang telinga kiri serta mengalami luka memar di belakang telinga kiri, luka lecet pada lutut kiri, luka lecet pada betis kiri.