Begini Detik-detik Penyidik Polisi Aniaya Tahanan Narkoba yang Tolak BAP

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Anggota Resnarkoba Polda Sulawesi Barat berlangsung di Pengadilan Negeri Mamuju

Muhammad Yunus
Rabu, 16 Desember 2020 | 12:46 WIB
Begini Detik-detik Penyidik Polisi Aniaya Tahanan Narkoba yang Tolak BAP
Anggota Resnarkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Hendra Adi Winata, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (15/12/2020) / [Foto: pojokcelebes.com]

”Perbuatan terdakwa yang telah melakukan pemukulan terhadap saksi Khosim Nur Seha, bersesuaian dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju dengan Nomor : VER / 02 / XI / Rumkit tanggal 30 November 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Mulai Tahir, dengan hasil pemeriksaannya antara lain sebagai berikut Anamnesis nyeri dirasakan di pelipis kiri dan belakang telinga kiri."

"Pemeriksaan fisik, kepala, telinga tampak kemerahan di belakang telinga kiri. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” tutup Samsul Bahri, dalam pembacaan materi dakwaan terhadap terdakwa Hendra, dikutip dari pojokcelebes.com -- jaringan suara.com

Sidang perkara penganiayaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurlely, SH, dan dua hakim anggota David Fredo Charles Soplanit, SH. MH dengan Mawardi Rivai, SH.

Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Diketahui saksi yang akan diperiksa pekan depan sejumlah 20 orang.

Baca Juga:Polisi Aniaya Tahanan Narkoba Karena Tolak Tanda Tangan BAP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini