SuaraSulsel.id - Anggota Polisi di Bagian Resnarkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Hendra Adi Winata, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat.
Agenda sidang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/12/2020). Hendra menjadi terdakwa penganiayaan terhadap tahanan narkoba.
Diketahui, anggota polisi Hendra didakwa kasus tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang tahanan narkoba atas nama Khosim Nur Seha.
Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 Wita
Baca Juga:Maki-maki Polisi dengan Kata 'Dajjal', Ratu Wiraksini Tak Ditahan
Sidang pembacaan dakwaan dengan nomor perkara 311/Pid.B/2020/PN Mam, yang dibacakan langsung JPU Syamsul Alam.
Terdakwa Hendra Adi Winata menggunakan baju kemeja putih duduk diam mendengarkan dakwaan.
Dalam sidang disebut, penganiayaan berawal dari salah seorang saksi Khosim Nur Seha, yang merupakan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang disodorkan oleh terdakwa Hendra Adi Winata. Selaku penyidik pembantu.
Karena keterangan yang diberikan saksi Khosim Nur Sehat, banyak yang tidak bersesuaian dalam BAP tambahan, sehingga saksi Khosim Nur Seha menolak untuk menandatangani BAP tambahan tersebut.
Karena menolak, saksi Khosim Nur Seha menolak menandatangani. Selanjutnya terdakwa menawarkan untuk dibuatkan berita acara penolakan untuk menandatangani BAP Tambahan, akan tetapi saksi Khosim Nur Seha mengatakan bahwa, “sama saja itu kalau saya tanda tangan pak, bagaimana kalau besok saja, karena besok pengacara saya datang,” sebut Khosim.
Akan tetapi lanjut JPU dalam membacakan dakwaannya, terdakwa Hendra tetap memaksa saksi Khosim Nur Seha, untuk menandatangani hasil BAP tambahan tersebut, akan tetapi saksi Khosim terus menolak untuk menandatanganinya.
Baca Juga:Demo PA 212 Jumat Lusa, Geruduk Istana Tuntut Habib Rizieq Dibebaskan
Sehingga terdakwa akhirnya emosi dan tidak bisa lagi menguasai dirinya serta langsung memukul bagian belakang kepala dekat telinga kiri saksi Khosim sebanyak 1 kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan (tinju) dan memukul lagi bagian wajah dekat mata (pelipis kiri), sebanyak 1 kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan (tinju).
Selanjutnya terdakwa kembali mengambil sapu ijuk dan langsung memukul bagian lutut kiri dan betis kiri kepada saksi Khosim masing – masing sebanyak 1 kali.
Kemudian terdakwa menendang lagi bagian tulang rusuk sebanyak 1 kali, dan terakhir sepatu yang dipakai oleh terdakwa dilepas salah satunya dan dipukulkan berkali – kali atau setidaknya lebih dari sekali ke arah punggung.
Sehingga mengakibatkan saksi merasakan nyeri sakit di pelipis kiri dan dibelakang telinga kiri serta mengalami luka memar di belakang telinga kiri, luka lecet pada lutut kiri, luka lecet pada betis kiri.
”Perbuatan terdakwa yang telah melakukan pemukulan terhadap saksi Khosim Nur Seha, bersesuaian dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju dengan Nomor : VER / 02 / XI / Rumkit tanggal 30 November 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Mulai Tahir, dengan hasil pemeriksaannya antara lain sebagai berikut Anamnesis nyeri dirasakan di pelipis kiri dan belakang telinga kiri."
"Pemeriksaan fisik, kepala, telinga tampak kemerahan di belakang telinga kiri. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.” tutup Samsul Bahri, dalam pembacaan materi dakwaan terhadap terdakwa Hendra, dikutip dari pojokcelebes.com -- jaringan suara.com
Sidang perkara penganiayaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurlely, SH, dan dua hakim anggota David Fredo Charles Soplanit, SH. MH dengan Mawardi Rivai, SH.
Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Diketahui saksi yang akan diperiksa pekan depan sejumlah 20 orang.