Polisi Aniaya Tahanan Narkoba Karena Tolak Tanda Tangan BAP

Anggota polisi didakwa kasus tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang tahanan narkoba

Muhammad Yunus
Rabu, 16 Desember 2020 | 12:22 WIB
Polisi Aniaya Tahanan Narkoba Karena Tolak Tanda Tangan BAP
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

SuaraSulsel.id - Anggota Polisi di Bagian Resnarkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Hendra Adi Winata, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat.

Agenda sidang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/12/2020). Hendra menjadi terdakwa penganiayaan terhadap tahanan narkoba.

Diketahui, anggota polisi Hendra didakwa kasus tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang tahanan narkoba atas nama Khosim Nur Seha.

Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 Wita

Baca Juga:Maki-maki Polisi dengan Kata 'Dajjal', Ratu Wiraksini Tak Ditahan

Sidang pembacaan dakwaan dengan nomor perkara 311/Pid.B/2020/PN Mam, yang dibacakan langsung JPU Syamsul Alam.

Terdakwa Hendra Adi Winata menggunakan baju kemeja putih duduk diam mendengarkan dakwaan.
Dalam sidang disebut, penganiayaan berawal dari salah seorang saksi Khosim Nur Seha, yang merupakan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang disodorkan oleh terdakwa Hendra Adi Winata. Selaku penyidik pembantu.

Karena keterangan yang diberikan saksi Khosim Nur Sehat, banyak yang tidak bersesuaian dalam BAP tambahan, sehingga saksi Khosim Nur Seha menolak untuk menandatangani BAP tambahan tersebut.

Karena menolak, saksi Khosim Nur Seha menolak menandatangani. Selanjutnya terdakwa menawarkan untuk dibuatkan berita acara penolakan untuk menandatangani BAP Tambahan, akan tetapi saksi Khosim Nur Seha mengatakan bahwa, “sama saja itu kalau saya tanda tangan pak, bagaimana kalau besok saja, karena besok pengacara saya datang,” sebut Khosim.

Anggota Resnarkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Hendra Adi Winata, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (15/12/2020) / [Foto: pojokcelebes.com]
Anggota Resnarkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Hendra Adi Winata, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (15/12/2020) / [Foto: pojokcelebes.com]

Akan tetapi lanjut JPU dalam membacakan dakwaannya, terdakwa Hendra tetap memaksa saksi Khosim Nur Seha, untuk menandatangani hasil BAP tambahan tersebut, akan tetapi saksi Khosim terus menolak untuk menandatanganinya.

Baca Juga:Demo PA 212 Jumat Lusa, Geruduk Istana Tuntut Habib Rizieq Dibebaskan

Sehingga terdakwa akhirnya emosi dan tidak bisa lagi menguasai dirinya serta langsung memukul bagian belakang kepala dekat telinga kiri saksi Khosim sebanyak 1 kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan (tinju) dan memukul lagi bagian wajah dekat mata (pelipis kiri), sebanyak 1 kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan (tinju).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini