"Satu butir Rp350 ribu. Saya kenal sama RP sudah lama. Kenalnya di Makassar," katanya.
Atas perbutannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga:Pelempar Bom Molotov Pos Polisi Jalan AP Pettarani Makassar Lebih 2 Orang