"Pada intinya, kita sudah maksimal meyakinkan masyarakat. Siapapun yang terpilih, tentu itu yang terbaik karena pilihan rakyat. Kami tentu tidak hanya siap menang, tapi siap kalah," kata Muwafiq.
Ia menambahkan calon yang didukungnya sudah berkomitmen untuk menerima apapun hasil Pilwali nanti. Termasuk siap menerima kekalahan.
Namun, dengan segala ikhtiar dan kerja keras, pihaknya masih optimis, pasangan IMUN bisa merebut kemenangan.
Asal diketahui, pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dilakukan apabila perbedaan perolehan suara paling banyak dua persen antara pemohon dengan peraih suara terbanyak.
Baca Juga:Polisi Sebut Lebih 1000 TPS di Kota Makassar Rawan Konflik
Setelah penetapan, permohonan gugatan pemohon diajukan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam, sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
Setelah permohonan pengajuan gugatan disampaikan, pasangan calon akan mempersiapkan bukti-bukti cukup sebagai dasar gugatan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing