Ia mengatakan, warga yang membawa e-KTP atau surat keterangan harus terlebih dahulu divalidasi oleh petugas KPPS setempat. Nantinya petugas yang akan mencocokkan apakah betul sudah terdata di DPT atau tidak.
"Kalau terdata di DPT, bisa langsung mencoblos dengan menunjukkan kartu identitas asli. Tapi kalau tidak, nanti jam 12.00-13.00 Wita baru bisa," tambahnya.