116.924 Warga Sulsel Terancam Tak Memilih
Disdukcapil Provinsi Sulawesi Selatan mencatat ada 116.924 warga di 12 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada belum melakukan perekaman e-KTP. Meski pencoblosan sisa sepekan.
Kepala Disdukcapil Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan jumlah tersebut sudah masuk kategori wajib pilih. Data itu didapat setelah mencocokan data DPT pada Pilkada serentak 2020.
"Terbanyak itu ada di Kota Makassar. Masih ada 63.294 yang belum melakukan perekaman," kata Sukarniaty.
Ia merinci dari 12 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada di Sulsel, ada lima daerah yang tingkat perekamannya masih rendah. Selain Makassar, ada Maros 8.763, Tana Toraja 38.527, Luwu Utara 4.411 dan Selayar 1.929.
"Jumlah wajib pilih dari 12 kabupaten/kota ini ada 3.634.980 orang dan yang baru melakukan perekaman itu sekitar 3.570.116. Jadi sekitar baru 98,22 persen tingkat perekaman di Sulsel," tambahnya.
Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap orang yang punya hak pilih wajib terdaftar dalam daftar pemilih. Jika tidak terdaftar, orang tersebut bisa menunjukkan KTP untuk mencoblos di TPS sesuai alamat yang tertera.
Ia mengaku sudah meminta Dinas Dukcapil di semua kabupaten/kota untuk terus bekerja mengebut perekaman. Sepekan masih bisa dimanfaatkan untuk perekaman. Bahkan pelayanan harus dibuka Sabtu dan Minggu.
Sementara, Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir, menambahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 12 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada, sudah dilakukan. Namun, masalah belum selesai karena diantaranya masih banyak yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"KPU dan Dinas Catatan Sipil terus berkoordinasi, dan datanya bergerak terus. Kita tidak ingin ada yang tidak memilih karena persoalan administrasi," kata Faisal.
Waktu yang tersisa sisa beberapa hari, lanjut Faisal, masih menyisakan ribuan angka DPT yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sehingga, penting untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan menyamakan persepsi.