Pengurusan e-KTP Membludak Jelang Pilkada Sulsel, Bisa Bikin Klaster Baru

Ia bilang khawatir akan timbul klaster baru di Dukcapil jika terus dibiarkan.

Eko Faizin
Sabtu, 05 Desember 2020 | 16:47 WIB
Pengurusan e-KTP Membludak Jelang Pilkada Sulsel, Bisa Bikin Klaster Baru
Ilustrasi KTP

Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap orang yang punya hak pilih wajib terdaftar dalam daftar pemilih. Jika tidak terdaftar, orang tersebut bisa menunjukkan KTP untuk mencoblos di TPS sesuai alamat yang tertera.

Ia mengaku sudah meminta Dinas Dukcapil di semua kabupaten/kota untuk terus bekerja mengebut perekaman. Sepekan masih bisa dimanfaatkan untuk perekaman. Bahkan pelayanan harus dibuka Sabtu dan Minggu.

Sementara, Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir, menambahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 12 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada, sudah dilakukan. Namun, masalah belum selesai karena diantaranya masih banyak yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"KPU dan Dinas Catatan Sipil terus berkoordinasi, dan datanya bergerak terus. Kita tidak ingin ada yang tidak memilih karena persoalan administrasi," kata Faisal.

Waktu yang tersisa sisa beberapa hari, lanjut Faisal, masih menyisakan ribuan angka DPT yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sehingga, penting untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan menyamakan persepsi.

"Tanggal 8 Desember itu, sudah harus zero, dan bisa memilih tanggal 9 Desember," ujarnya.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar 9 Desember mendatang. Pada Pilkada kali ini, ada 12 Kabupaten/kota di Sulsel yang pelaksanaannya bakal dilangsungkan bersamaan atau serentak. Ada Makassar, Maros, Gowa, Soppeng, Toraja Utara, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur, Barru, Selayar, Pangkep dan Bulukumba.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini