Maradona Tidak Punya Surat Wasiat, Harta Ini Akan Menjadi Sengketa Besar

Pasca meninggal, kehidupan pribadi Diego Maradona masih menyisakan hubungan yang rumit

Muhammad Yunus
Senin, 30 November 2020 | 07:55 WIB
Maradona Tidak Punya Surat Wasiat, Harta Ini Akan Menjadi Sengketa Besar
Maradona dan kisah asmaranya. (Instagram: @giamaradona)

SuaraSulsel.id - Kementerian Kehakiman Argentina merilis hasil otopsi penyebab kematian pesepak bola legendaris asal Argentina, Diego Maradona adalah gagal jantung.

Kegagalan jantung kronis Maradona menyebabkan edema paru akut.

Pasca meninggal, kehidupan pribadi Diego Maradona masih menyisakan hubungan yang rumit dari tuntutan anak-anaknya yang diakui maupun yang tidak diakui.

Hal ini akan menyulitkan dalam urusan pembagian harta peninggalannya. Ahli hukum menyebut ini akan menjadi tugas yang rumit.

Baca Juga:Cerita Mantan Pacar Ronaldo Digoda Diego Maradona, Ditolak karena Pendek

"Akan ada sengketa besar. Ia tidak meninggalkan surat wasiat," menurut sumber yang dekat dengan keluarga yang menolak disebutkan namanya.

Maradona memperoleh dan juga memboroskan jutaan dolar selama bertahun-tahun pada puncak ketenarannya dengan tim sepakbola Barcelona, Napoli, dan Argentina.

Ia juga melakukan beberapa investasi yang cerdik. Beberapa laporan yang beredar sejak meninggalnya memperkirakan hartanya mencapai $ 90 juta.

Kemarahan karena perselisihan dengan putrinya Giannina tahun lalu, ia mengancam akan menyumbangkan semua kekayaannya, termasuk real estate, mobil mewah dan kontrak sponsor, untuk amal.

"Saya tahu sekarang bahwa, seiring bertambahnya usia, orang lebih peduli tentang apa yang Anda tinggalkan daripada apa yang Anda lakukan," katanya seperti dikutip waktu itu.

Baca Juga:Dijual, Segini Harga Jersey Diego Maradona saat Cetak Gol Tangan Tuhan

"Saya memberi tahu mereka semua bahwa saya tidak akan meninggalkan untuk mereka apa pun, saya akan mendermakan semuanya. Semua yang saya miliki dalam hidup saya akan saya amalkan," katanya.

Namun, di bawah hukum Argentina, seseorang hanya dapat mengamalkan seperlima dari aset mereka. Setidaknya dua pertiga harus diserahkan kepada pasangan atau keturunan almarhum. (VOA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini