Penangkapan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa RDP MRP di Merauke adalah bagian dari kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat.
"Menangkap mereka secara sewenang-wenang sangatlah diskriminatif sementara kita tahu kebebasan berkumpul untuk kelompok lain justru dijamin. Belum lagi, mereka dituduhkan dengan pasal makar hanya karena mengutarakan pendapat dengan damai. Ini jelas bentuk pelanggaran hak asasi manusia," Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Usman menegaskan bahwa Majelis Rakyat Papua adalah perwakilan dari masyarakat Papua dan mempunyai hak untuk meminta dan mengutarakan pandangan masyarakat Papua terhadap implementasi otonomi khusus.
hak atas kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM.
Baca Juga:Operasi Medsos Kembali Terlacak Berusaha Alihkan Isu Papua Merdeka