Biar Ada Pemasukan, Anak Buka Jasa Endorse Usai Vanessa Angel Dibui?

Vanessa Angel hari ini resmi ditahan di Lapas Pondok Bambu.

Yazir Farouk | Ismail
Rabu, 18 November 2020 | 17:46 WIB
Biar Ada Pemasukan, Anak Buka Jasa Endorse Usai Vanessa Angel Dibui?
Aktris Vanessa Angel keluar dari gedung pengadilan sambil menggendong anaknya, Gala Sky usai menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Anak Vanessa Angel yang belum genap berusia 5 bulan dikabarkan akan buka jasa endorsement setelah ibunya itu resmi ditahan di Lapas Pondok Labu. 

Kabar tersebut kemudian ditanya pada ayah Vanessa, Doddy Sudrajat. Mengaku tak tahu menahu, dia minta awak media bertanya pada menantunya, Bibi Ardiansyah.

"Tanya sama Bibi aja. Saya fokus ke Vanessa," kata Doddy usai menemui Vanessa di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

Doddy juga membantah bila dirinya bakal mengambil cucunya selama Vanessa Angel menjalani masa tahanan. Namum dia berjanji kepada putrinya bakal sering melihat si kecil di rumah.

Baca Juga:Suami Berharap Vanessa Angel Belajar Agama selama di Penjara

"Nggak sih (Gala diasuh). Sama Bibi dan suster. Kita nanti sering-sering tengokin aja dan monitor," ujar dia.

Doddy pun memastikan Bibi bakal mengambil persediaan ASI yang dipompa oleh Vanessa di penjara. Berapa kali sang menantu mengambil di Lapas Pondok Bambu, dia tak tahu pasti.

"Berapa harinya kayaknya dua hari sekali, tergantung Gala. Kita sudah sambung sama Susu Formula," ujarnya.

Vanessa Angel hari ini menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu setelah majelis hakim menyatakan dia bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dipotong masa tahanan sebelumnya, dia akan berada di sana sekitar satu bulan setengah.

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara. Istri Bibi Ardiansyah itu dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.

Baca Juga:Vanessa Angel Dibui, Suami Tiap Hari Ambil ASI di Lapas Pondok Bambu

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini