Lima Pelaku Penusukan Terhadap Pendukung Paslon Cawalkot Makassar Dibekuk

Penangkapan tersebut dilakukan berdasar pemeriksaan terhadap para saksi serta kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 14 November 2020 | 04:50 WIB
Lima Pelaku Penusukan Terhadap Pendukung Paslon Cawalkot Makassar Dibekuk
Pelaku penusukan salah satu pendukung paslon Cawalkot Makassar dibekuk Polda Metro Jaya. [Antara]

SuaraSulsel.id - Insiden penusukan terhadap salah satu pendukung pasangan Calon Wali Kota Makassar di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat mulai terkuak.

Kekinian, Polda Metro Jaya telah  membekuk lima tersangka yang diduga melakukan penusukan terhadap satu pendukung pasangan Calon Wali Kota Makassar.

"Kami berhasil mengamankan ada lima orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasar pemeriksaan terhadap para saksi serta kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.

Baca Juga:Terkuak! Timses Cawalkot Makassar Ditusuk Gegara Menjelekkan Paslon Lain

Para tersangka yang berhasil diringkus petugas diketahui berinisial F (40) yang berperan sebagai eksekutor, MNM (50) perannya memerintahkan eksekusi penusukan), S (51), AP (46), dan S alias AR (39) yang berperan memantau situasi di lapangan.

Meski demikian, tersangka S alias AR akhirnya meninggal dunia akibat penyakit bawaan yang dideritanya. Meski sempat mendapat pertolongan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

"Saat kami melakukan penangkapan, tersangka S memang yang bersangkutan dalam kondisi sakit bawaan yang kemudian kita rujuk ke RS. Yang bersangkutan ada penyakit sesak napas dan di RS meninggal dunia," katanya.

Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang masih melarikan diri yang berinisial AR (25) dan JH (40).

Saat ini, keempat pelaku yang ditahan pihak kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga:Lima TSK Kasus Penusukan Timses Cawalkot Makassar Ditangkap, Satu Tewas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini