Lima Pelaku Penusukan Terhadap Pendukung Paslon Cawalkot Makassar Dibekuk

Penangkapan tersebut dilakukan berdasar pemeriksaan terhadap para saksi serta kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 14 November 2020 | 04:50 WIB
Lima Pelaku Penusukan Terhadap Pendukung Paslon Cawalkot Makassar Dibekuk
Pelaku penusukan salah satu pendukung paslon Cawalkot Makassar dibekuk Polda Metro Jaya. [Antara]

SuaraSulsel.id - Insiden penusukan terhadap salah satu pendukung pasangan Calon Wali Kota Makassar di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat mulai terkuak.

Kekinian, Polda Metro Jaya telah  membekuk lima tersangka yang diduga melakukan penusukan terhadap satu pendukung pasangan Calon Wali Kota Makassar.

"Kami berhasil mengamankan ada lima orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasar pemeriksaan terhadap para saksi serta kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.

Baca Juga:Terkuak! Timses Cawalkot Makassar Ditusuk Gegara Menjelekkan Paslon Lain

Para tersangka yang berhasil diringkus petugas diketahui berinisial F (40) yang berperan sebagai eksekutor, MNM (50) perannya memerintahkan eksekusi penusukan), S (51), AP (46), dan S alias AR (39) yang berperan memantau situasi di lapangan.

Meski demikian, tersangka S alias AR akhirnya meninggal dunia akibat penyakit bawaan yang dideritanya. Meski sempat mendapat pertolongan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

"Saat kami melakukan penangkapan, tersangka S memang yang bersangkutan dalam kondisi sakit bawaan yang kemudian kita rujuk ke RS. Yang bersangkutan ada penyakit sesak napas dan di RS meninggal dunia," katanya.

Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang masih melarikan diri yang berinisial AR (25) dan JH (40).

Saat ini, keempat pelaku yang ditahan pihak kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga:Lima TSK Kasus Penusukan Timses Cawalkot Makassar Ditangkap, Satu Tewas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini