Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini