"Mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan menebas pergelangan tangan kanan korban," kata dia.
"Selain parang, personil juga mengamankan sebilah pisau yang diduga milik korban yang ditemukan di TKP," tambah Nasruddin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga pelaku menebas tangan korban karena emosi melihat adiknya dikejar DN menggunakan pisau.
AN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Reskrim Polsek Pallangga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Baca Juga:Kesal Digonggongi Terus, Pria Ini Tega Tusuk Anjing Tetangga Pakai Parang
"Diduga pelaku emosi dan tidak terima saat saksi (saudara pelaku) dikejar oleh korban menggunakan pisau," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil