Tangan Penggali Sumur Ini Ditebas Parang Hingga Putus

Peristiwa terjadi di Dusun Bontobila, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa

Muhammad Yunus
Senin, 09 November 2020 | 20:28 WIB
Tangan Penggali Sumur Ini Ditebas Parang Hingga Putus
Ilustrasi parang pembacokan (Dok. Kepolisian)

SuaraSulsel.id - Pria berinisal AN (35 tahun) ditangkap polisi. Karena menebas tangan penggali sumur, DN (45 tahun) hingga putus.

Peristiwa terjadi di Dusun Bontobila, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Minggu (8/11/2020) pukul 21.00 Wita.

Kejadian bermula saat korban mendatangi saudara kandung pelaku bernama Arifin, yang sedang membuat pagar rumah.

Korban DN menegur Arifin sambil berteriak-teriak dan melempari rumah Arifin. Dari situ, terjadi adu mulut antara DN dengan Arifin.

Baca Juga:Kesal Digonggongi Terus, Pria Ini Tega Tusuk Anjing Tetangga Pakai Parang

DN yang sudah naik pitam mengeluarkan pisau dapur dan mengejar Arifin.

Melihat peristiwa itu, AN ikut bertindak. AN mendatangi korban dari arah samping dengan membawa senjata tajam jenis parang. Langsung menebas tangan kanan korban yang saat itu masih memegang pisau dapur.

"Akibat ayunan parang, pergelangan tangan kanan korban putus dan terjatuh ke tanah bersama pisau," kata Kapolsek Pallangga Iptu Nasruddin, Senin (9/11/2020).

Setelah kejadian, keluarga korban melarikan korban DN ke Rumah Sakit Syech Yusuf, Gowa, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk penyelidikan pada pukul 22.30 Wita.

Baca Juga:Operasi Zebra Berakhir, Polwan Gowa Bagi-bagi Masker di Hutan Pinus

Hasilnya, AN ditangkap di Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Gowa.

"Mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan menebas pergelangan tangan kanan korban," kata dia.

"Selain parang, personil juga mengamankan sebilah pisau yang diduga milik korban yang ditemukan  di TKP," tambah Nasruddin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga pelaku menebas tangan korban karena emosi melihat adiknya dikejar DN menggunakan pisau.

AN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Reskrim Polsek Pallangga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

"Diduga pelaku emosi dan tidak terima saat saksi (saudara pelaku) dikejar oleh korban menggunakan pisau," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini