Buruh di Sulsel Minta Kenaikan UMP 5 Persen, Pengusaha Menolak

Kembali dilakukan rapat secara bersama-sama mencari solusi terkait UMP di Sulsel

Muhammad Yunus
Senin, 02 November 2020 | 06:53 WIB
Buruh di Sulsel Minta Kenaikan UMP 5 Persen, Pengusaha Menolak
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menemui pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin (12/10/2020)

SuaraSulsel.id - Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Andi Mallanti menjelaskan, awalnya buruh meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulsel dinaikkan sebanyak 5 persen. Namun, Apindo menolak usulan tersebut.

Oleh karena itu, kembali dilakukan rapat secara bersama-sama mencari solusi terkait UMP di Sulsel. Setelah sepakat, Pemprov Sulsel mengambil kebijakkan dengan menetapkan UMP 2021 naik 2 persen.

"Ahamdulillah kita difasilitasi Pemprov Sulsel. Oleh Bapak Gubernur kita rapat, dan sedikit ada perdebatan dan alhamdulillah Apindo sudah menyetujui menaikan 2 persen," kata Mallanti, Sabtu (31/10/2020).

Meski kenaikan UMP 2021 di Sulsel hanya 2 persen, namun Andi Mallanti tetap mengapresiasi kebijakan Gubernur Sulsel. Sebab jika dibandingkan dengan daerah provinsi-provinsi yang lain di Indonesia, tidak ada yang menaikan upah minimum pada 2021.

Baca Juga:Tok! Upah Minimum Jawa Barat Tidak Naik, Kadisnaker: Seharusnya Turun

"Di Sulsel, gubernur kita berani. Bukan berani melawan pemerintah pusat, tapi gubernur Sulsel ini memahami tentang apa surat edaran ini. Karena menurut versi kami dari serikat buruh dan serikat pekerja sehingga surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan itu menabrak undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP 78 itu sendiri," kata dia.

"Karena penetapan upah minimum provinsi itu ada formulasinya. Formulasinya, harus ada hasil survei dan kemudian pertumbuhan ekonomi nasional. Sampai sekarang kan pertumbuhan ekonomi belum disampaikan kepada kita dewan pengupahan. Sehingga ada kesulitan. Tetapi, kami komunikasi kepada teman-teman di serikat buruh nasional dan informasi media bahwa Ibu Menteri itu akan memberi kewenangan gubernur untuk tetap kalau memang pertumbuhan ekonomi membaik, maka bisa dinaikkan," pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel pada tahun 2021 sebanyak 2 persen. Keputusan ini diminta agar ditaati oleh para pengusaha di Sulsel.

Hal ini berdasarkan keputusan dan kesepakatan sejumlah instansi. Antara lain Asosiasi Pengusaha Indonersia (Apindo), serikat buruh, dewan pengupahan, unsur perguruan tinggi, dan pemerintah Sulsel.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengungkapkan, berdasarkan hasil kesepakatan secara bersama-sama, telah disepakati bahwa UMP di Sulsel naik 2 persen.

Baca Juga:Senin Besok, Buruh Kembali Geruduk Istana dan Gugat UU Ciptaker ke MK

Sehingga, pada tahun 2021 nanti para pekerja akan menerima upah minimum sebesar Rp 3.165.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini