Anak Dibawah Umur Rusak Kantor NasDem, Polisi: Diajak Lewat Medsos

Polda Sulsel menetapkan 13 orang sebagai tersangka pelaku pengrusakan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 27 Oktober 2020 | 07:09 WIB
Anak Dibawah Umur Rusak Kantor NasDem, Polisi: Diajak Lewat Medsos
Kantor Partai NasDem dan mobil Ambulans Partai NasDem di Jalan AP Pettarani Makassar dibakar pengunjuk rasa, Kamis (22/10/2020) / Foto : Istimewa

"Anak dibawah umur akan dilakukan proses di Bapas. Penyerahannya di kantor rehabilitasi anak. Dan penyelidiakannya berbeda dengan orang dewasa," kata dia.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain adalah satu unit mobil ambulans, satu unit mobil sedan Toyota Vios hitam, satu kardus pecahan kaca, satu kardus botol dan batu yang diambil dari lokasi kejadian, serta satu kardus pakaian milik pelaku yang melakukan pengrusakan dan pembakaran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Serta pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:Kasus Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Didakwa Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di depan UNM, Jalan Andi Pangeran Pettarani diwarnai kericuhan. Mahasiswa dan sejumlah warga bentrok.

Kejadian ini berawal saat mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa dengan memblokir dua arah jalanan menggunakan bambu dan balok. Sehingga, menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, lumpuh total.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini