Mulai dari Kepala Sekolah, para guru yang mengajar MI, termasuk guru bimbingan konselingnya, dan juga peserta didik secara acak.
Seluruh anak yang dijadikan sampel pemeriksaaan harus mendapat kepastian dilindungi kerahasiaan keterangannya, sehingga keterangan yang disampaikan terkait PJJ menjadi obyektif.
Keempat, KPAI juga akan bersurat kepada Inspektorat Kemdikbud RI untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawal kasus ini.
Jika motif utama anak korban bunuh diri karena beratnya penugasan selama PJJ, dan pelaksanaan PJJ tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020.
Baca Juga:Buntut Kasus Kepala Guru Dipenggal, 2 Masjid di Prancis Dapat Ancaman
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, maka Kemdikbud perlu melakukan sosialisasi SE 15/2020 tersebut secara massif.