Siswi Bunuh Diri di Gowa, KPAI Minta Kepala Sekolah dan Guru Diperiksa

KPAI meminta pihak sekolah dan dinas pendidikan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan

Muhammad Yunus
Kamis, 22 Oktober 2020 | 20:47 WIB
Siswi Bunuh Diri di Gowa, KPAI Minta Kepala Sekolah dan Guru Diperiksa
Wagub Sulsel Andi Sudirman mengutus tim untuk mengunjungi kediaman siswa diduga korban bunuh diri di Desa Bilalang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Selasa (20/10/2020) / Foto : Humas Pemprov Sulsel

Pemeriksaan untuk membuktikan apakah proses pembelajaran jarak jauh di sekolah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam SE 15/2020 yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.

Pemeriksaan oleh instansi terkait diperlukan agar terang benderang permasalahannya, sehingga kalau terbukti bahwa penugasannya berat, maka Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan wajib melakukan evaluasi menyeluruh terkait PJJ di SMA/SMK di wilayah kewenangannya.

Ketiga, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melindungi anak-anak yang menjadi saksi dari tekanan psikologis akibat ketakutan jika bicara apa yang sebenarnya terjadi.

Terburu-buru membantah bahwa penyebab ananda MI bunuh diri bukan karena PJJ, namun dikarenakan motif asmara akan berpotensi  menimbulkan polemik. Karena seolah-olah ada upaya mencari kambing hitam dari motif MI bunuh diri. 

Baca Juga:Buntut Kasus Kepala Guru Dipenggal, 2 Masjid di Prancis Dapat Ancaman

Padahal, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan sesuai kewenangan secara kepegawaian dan pembinaan seharusnya dapat  melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan semua pihak di sekolah.

Mulai dari Kepala Sekolah, para guru yang mengajar MI, termasuk guru bimbingan konselingnya, dan juga peserta didik secara acak. 

Seluruh anak yang dijadikan sampel pemeriksaaan harus mendapat kepastian dilindungi kerahasiaan keterangannya, sehingga keterangan yang disampaikan terkait PJJ menjadi obyektif.

Keempat, KPAI  juga akan bersurat kepada Inspektorat Kemdikbud RI untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawal kasus ini.

Jika motif utama anak korban bunuh diri karena beratnya penugasan selama PJJ, dan pelaksanaan PJJ tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020.

Baca Juga:Program Mizuiku Promosikan Kesadaran Pentingnya Air Bersih Kepada Anak

Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, maka Kemdikbud perlu melakukan sosialisasi SE 15/2020 tersebut secara massif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini