Cium Pipi Mahasiswi 3 Kali, Kepala Desa Ini Dipenjara

Kasus pelecehan seksual dilakukan oknum kepala desa (Kades) bernama Abdul Karim. Terhadap mahasiswi berinisial AP yang melakukan Kuliah Kerja Profesi di Kabupaten Wajo.

Muhammad Yunus
Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:00 WIB
Cium Pipi Mahasiswi 3 Kali, Kepala Desa Ini Dipenjara
Ilustrasi gigit bibir. [Shutterstock]

"Pasal 289 dan 294," katanya.

Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Muhammad Warpa menjelaskan kejadian itu terjadi di Kantor Desa Lempong pada Juli 2020. 

Kala itu, korban yang sedang melakukan KKP di desa tersebut mendatangi pelaku yang bekerja sebagai kepala desa dengan maksud untuk meminta tanda tangan. 

Hanya saja, sang kades yang didatangi korban malah bertindak lain. Ia melecehkan korban dengan mencium pipi AP.

Baca Juga:Hutang Menumpuk, Oknum Bendahara Tilep Dana Desa Untuk Trading Forex

"Iya korbannya mahasiswa KKP. Korban datang untuk minta tandatangan di kantor desa. Di situ kejadiannya," kata dia.

"Pengaduannya tanggal 14 Juli 2020, kemudian laporannya tanggal 10 September 2020," sambung Warpa.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini