Bertemu Wapres, Said Aqil Siradj Serahkan 8 Poin Kecaman UU Cipta Kerja

Menurut warga Nahdliyin, UU Cipta Kerja bersifat eksklusif, elitis, dan tidak berpihak kepada rakyat kebanyakan

Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 06:21 WIB
Bertemu Wapres, Said Aqil Siradj Serahkan 8 Poin Kecaman UU Cipta Kerja
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj seusai menerima kedatangan Kapolri Jenderal Idham Azis di Kantor PBNU. (Suara.com/Arga).

SuaraSulsel.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dan Rais Aam Miftahul Akhyar menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di rumah dinasnya Jakarta, Kamis malam (15/10/2020).

Mereka mendiskusikan beberapa persoalan, termasuk Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam pertemuan tersebut, Said Aqil menyerahkan draf rekomendasi yang berisi delapan poin kritik terhadap UU Cipta Kerja.

“Masih banyak catatan yang kami kritisi, kritik lho ya, bukan berarti kami menentang, tapi kritik. Hal yang masih belum berpihak pada rakyat, antara lain soal tambang, kontrak (pekerja lepas) yang tidak dibatasi. Jadi kami juga secara resmi sampaikan delapan poin,” kata Said Aqil usai pertemuan di Jakarta.

Baca Juga:Kasus Penghasutan Demo Anarkis, Polri Dalami Dugaan Keterlibatan KAMI

Menurut warga Nahdliyin, UU Cipta Kerja bersifat eksklusif, elitis, dan tidak berpihak kepada rakyat kebanyakan.

“Menurut warga NU, terlihat sekali Undang-Undang ini eksklusif, tertutup, kurang sosialisasi, kurang komunikasi dan kurang dialog,” tambahnya.

Oleh karena itu, PBNU mendesak pemerintah untuk melakukan komunikasi dan dialog terbuka dengan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dalam menerjemahkan UU Cipta Kerja tersebut dalam berbagai regulasi turunannya.

“Jadi bagaimana supaya ini terbangun persepsi yang positif, bahwa UU ini betul-betul demi rakyat, pro rakyat, pro buruh, pro-grassroot. Jadi jangan kelihatan elitis, kelihatan eksklusif dan politis,” tegasnya.

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, yang ikut dalam pertemuan, mengatakan Wapres Ma’ruf meminta PBNU ikut mendinginkan suasana yang tegang terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:Kronologi Pembubaran Aksi di Banyumas, 5 Pelajar Ditangkap Polisi

“NU diminta untuk menampung berbagai hasil rekomendasinya dan diharapkan juga NU dapat ikut mendinginkan suasana,” kata Masduki melalui sambungan telepon dari Jakarta.

Wapres Ma'ruf Amin juga mempersilakan PBNU mengajukan gugatan uji materi terhadap UU tersebut. Apabila usulan dari PBNU tersebut dirasa sulit diadopsi melalui peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres) maupun regulasi lainnya.

“Kata Wapres, ada dua solusi yang diberikan; pertama, kalau masih bisa diadopsi lewat PP, maka itu akan diadopsi lewat PP, maka mana konsepnya? Saya (wapres) terima. Tetapi, kalau misalnya tidak bisa, maka ajukan saja judicial review,” ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini