SuaraSulsel.id - Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah. Kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Ansar beralasan, adanya kebijakan tersebut lantaran Kota Makasssar sudah masuk zona orange penyebaran virus corona.
“Ini perintah Presiden RI dalam dukumen yang diterima. Diputuskan Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 berakhir. Selanjutnya, penanganan akan dilanjutkan oleh Satgas,” kata Ansar di Posko Covid-19 Kota Makassar kepada Terkini.id --jaringan Suara.com, Kamis, 15 Oktober 2020.
Ansar mengaku mendapatkan perintah dari pimpinan untuk memindahkan posko induk yang berlokasi di Balai Mutiara ke Baruga Angin Mammiri, Rumah Jabatan Wali Kota Makassar di Jalan Penghibur.
Baca Juga:Vaksin Covid-19 Tersedia April 2021 dan 4 Berita Kesehatan Lainnya
“Itu dinilai lebih representatif,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengatakan ada beberapa perbedaan struktur kedudukan dan tugas di Satuan Tugas dengan Gugus Tugas sebelumnya.
Seperti kedudukan wakil ketua menyesuaikan jumlah Forkopimda, termasuk dari TNI dan Polri.
“Di satgas ini, Forkopimda merangkap wakil ketua. Kalau dari Pemda diisi oleh Sekda dan saya sendiri,” jelasnya.
Sabri mengatakan, Gugus Tugas bertugas memastikan masyarakat disiplin protokol kesehatan, sehingga lebih banyak penindakan berupa sanksi dan denda.
Baca Juga:Satu dari 1.377 Pendemo UU Cipta Kerja Ditahan, Bawa Katapel
Sementara, saat ini, satuan tugas berfungsi mengubah perilaku masyarakat untuk taat protokol Kesehatan.
“Artinya tidak perlu lagi kita terus memberikan denda dan hukuman. Dengan sendirinya masyarakat akan sadar,” ungkapnya.
Sabri menegaskan dalam Satuan Tugas ada 5 bidang. Salah satunya bidang perubahan perilaku. Tugasnya mengubah sikap masyarakat untuk lebih taat mengenai protokol kesehatan.
Sabri menambahkan Satgas ini ada beberapa penekanan yang hendak dicapai, termasuk pemulihan ekonomi.
“Seluruh operasional Satgas dibebankan dalam APBD. Ini sesuai regulasi,” tutupnya.