SuaraSulsel.id - Polisi didesak mengusut tuntas pembantaian penyu di Kabupaten Mamuju. Pembunuhan terhadap binatang yang dilindungi ini diduga dilakukan oleh warga di Kecamatan Kalukku, Mamuju.
Sampai saat ini belum ada informasi jelas terkait penanganan kasus pembantaian penyu tersebut.
"Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya Polresta Mamuju agar mengusut tuntas dan menindak para pelaku," kata Yusri Mampi Ketua Sahabat Penyu Sulbar, Kamis (15/10/2020).
Apapun alasan para pelaku, lanjutnya, pembantaian penyu itu tidak boleh dibenarkan. Karena sangat bertentangan dengan upaya perlindungan penyu, sebagai hewan langka dan dilindungi.
Baca Juga:5 Aktivitas Wisata Tanjung Benoa yang Wajib Dicoba
Para pelaku menurut Yusri, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dimana pelaku perdagangan, penjual dan pembeli satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Kami dari Sahabat Penyu Sulbar, sangat berharap kiranya kasus pembunuhan penyu tersebut segera diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Selaku pemerhati penyu sekaligus Ketua Sahabat Penyu Sulbar, kami mendesak pihak kepolisian segera melakukan proses hukum pada pelaku dan mengembangkan kasus tersebut," terangnya.
"Ini adalah kejadian luar biasa, sementara hingga saat ini belum juga ada informasi yang jelas dari pihak kepolisian. Sejauh mana prosesnya. Kami yakin pihak Polresta Mamuju bisa menangani kasus ini secara profesional," kata Yusri.
Sahabat Penyu Sulbar juga meminta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Makassar ikut mengawal kasus ini. Karena ini telah melanggar dan melecehkan Undang Undang Konservasi.
"Jika kasus pembunuhan penyu di Mamuju ini belum juga diproses, itu berarti petugas kita tidak berdaya melakukan penegakan hukum di wilayah kerja Sulbar," ujar Yusri.
Baca Juga:Program CSR, Daihatsu Persembahkan Program "Penyu untuk Indonesia"
Sebelumnya, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Mamuju Ipda Japaruddin menyatakan, warga di salah satu lingkungan di Kelurahan Sinyonyoi Kecamatan Kalukku membantai puluhan penyu karena memakan rumput laut mereka.
"Bukan hanya kepala lingkungan, tetapi dilakukan warga di satu lingkungan yang umumnya sebagai petani rumput laut. Mereka mengaku tidak bisa panen karena rumput lautnya dimakan penyu. Jadi, warga mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena sudah tidak ada penghasilan lain," terang Japaruddin.
Japaruddin mengatakan, masih terus melakukan penyelidikan terkait aktivitas warga di salah satu lingkungan tersebut.
Pembantaian puluhan penyu itu dilakukan para petani rumput laut sudah berlangsung sejak sebulan terakhir. Ditangkap menggunakan jaring, pukat dan perahu nelayan.
Penyu-penyu yang dibantai tersebut, dagingnya kemudian diolah dengan cara dicincang selanjutnya dikeringkan.
Hasil pengolahan penyu itu kemudian dijual kepada seseorang di Kota Mamuju Rp 50. 000 per kilogram.
Kasus tersebut terbongkar ketika Polsek Kalukku menggrebek tempat pengolahan puluhan daging penyu di Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku.
Pada penggerebekan tersebut, polisi menyita 14 karung penyu seberat 220 kilogram yang diperkirakan berasal dari 50 ekor penyu.
Selain menyita 14 karung daging penyu yang sudah diolah, polisi juga berhasil menyelamatkan lima ekor penyu yang masih hidup.
Kelima ekor penyu tersebut selanjutnya diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulbar. (Antara)