Homoseksual, Prajurit TNI Ini Dipecat dan Penjara 1 Tahun

Praka P terbukti telah melakukan hubungan intim dengan juniornya sesama prajurit yang juga berjenis kelamin laki-laki

Muhammad Yunus
Kamis, 15 Oktober 2020 | 09:29 WIB
Homoseksual, Prajurit TNI Ini Dipecat dan Penjara 1 Tahun
ilustrasi homoseksual.

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.

Adapun perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini