Homoseksual, Prajurit TNI Ini Dipecat dan Penjara 1 Tahun

Praka P terbukti telah melakukan hubungan intim dengan juniornya sesama prajurit yang juga berjenis kelamin laki-laki

Muhammad Yunus
Kamis, 15 Oktober 2020 | 09:29 WIB
Homoseksual, Prajurit TNI Ini Dipecat dan Penjara 1 Tahun
ilustrasi homoseksual.

Kelainan seksual Praka P mulai muncul pada 2017. Ia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M, lewat Instagram dan keduanya bertemu di dunia nyata.

Praka P lantas mengajak juniornya itu ke asrama dan melakukan hubungan intim sesama pria atau homoseksual.

Setelah hubungan LGBT itu terjadi, P kemudian ditugaskan ke Lebanon. Sepulangnya dari Lebanon, P kembali menghubungi Pratu M dan meminta bertemu.

Praka P dan Pratu M lalu menuju hotel di daerah Ungaran, Semarang, dan di kamar itu Praka P kembali melakukan hubungan intim dengan Pratu M. Hal itu dilakukan P beberapa kali.

Baca Juga:Demo UU Ciptaker Rusuh, Kapolda Metro: 29 Polisi dan 3 TNI Jadi Korban

Pimpinan TNI yang mengetahui geliat tidak normal prajuritnya tersebut segera memeriksa Praka P. Akhirnya Praka P diadili atas perbuatan homoseksualnya tersebut.

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.

Adapun perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini