"Iya, setelah ini mereka bisa pulang. Dijemput sama orang tua atau keluarganya masing-masing," tambah Agus.
Agus menerangkan saat terjadi bentrokan antara aparat polisi dan peserta aksi yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020), ada 250 orang yang ditangkap polisi.
Dari 250 orang yang ditangkap itu, enam orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain Sari Wahyuni dari Stikes Amanah, Kambrin, Ince, Desta dari Sawerigading, Fahrul dari Unismuh dan satu orang lagi Nur Hidayat dari UIN.
"Ada enam orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Yang kejadian pada hari itu juga terkait dengan penyerangan Polsek Rappocini. Sekarang kita sudah proses kemudian kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga:Doni Monardo: Nyaris Tak Ada Lagi Tempat Aman dari Ancaman Covid-19
Untuk kasus pengrusakan di Kantor Gubernur Sulsel dan Pos Lantas Polisi, hingga kini masih dilakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test di Mapolrestabes Makassar, 30 orang peserta aksi yang ditangkap tersebut dinyatakan reaktif Covid-19.
Kontributor : Muhammad Aidil