Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini, menurut dia, untuk mengurangi beban perusahaan. Namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.
"Pesangon memang ini juga tentu harus kita pahami, bahwa yang tadinya di-PHK diberikan 32 kali gaji, terus turun menjadi 25, itu untuk meringankan beban pengusaha. Tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi. Jadi ini sebenarnya kita ingin lahirnya Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja memang tentu tidak semuanya bisa kita akomodir," katanya.
Diminta Melapor ke Jokowi
Nurdin mengaku akan segera menyampaikan hasil kajian Pemprov Sulsel bersama serikat buruh, serikat pekerja, mahasiswa dan elemen lainnya. Kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Baca Juga:Dituding LBH Lakukan Kekerasan Pada Pendemo Omnibus Law, Ini Jawaban Polisi
Nurdin menjelaskan, pertemuan hari ini bukan akhir dari pembahasan mengenai UU Cipta Kerja. Sebab pihaknya akan mengundang serikat buruh, serikat pekerja, mahasiswa dan elemen lain untuk membahas lebih lanjut. Hasilnya akan diserahkan secara langsung kepada Presiden Jokowi.
"Hari ini kita seluruh serikat pekerja, serikat buruh, kita duduk bersama untuk mencari titik temu hadirnya Omnibus Law ini. Ini belum final, tetapi kita akan bertemu kembali setelah kita mengkaji semua hal-hal yang perlu kita kaji dan nanti kita akan serahkan langsung ke Bapak Presiden, karena memang arahan Bapak Presiden seperti itu," jelasnya, Senin (12/10/2020).
Menurut dia, serikat buruh dan serikat pekerja sangat bersemangat untuk membahas UU Cipta Kerja. Disamping itu, mereka sangat setuju dengan menciptakan lapangan kerja.
"Kalau dilihat semangat dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh semangatnya sama. Beliau setuju menciptakan lapangan kerja, tetapi beliau berharap mereka jangan sampai dirugikan, kan itu saja," katanya.
Ia menambahkan, Omnibus Law ini sangat jelas bagaimana menciptakan Indonesia menjadi ramah investasi.
Baca Juga:UU Ciptaker dan Kekerasan Aparat, FRI: Resmi Rezim Neo Orde Baru
"Tentu beliau sangat berharap supaya undang-undang nomor 13 tahun 2003 itu jangan diotak-atik, itu permintaan beliau, saya kira ini sangat penting sekali," kata Nurdin.