Mahasiswi Pengarak Keranda Mayat Bergambar Puan Maharani Jadi Tersangka

Wahyuni menjadi tersangka pengrusakan saat aksi di Mapolsek Rappocini, Kota Makassar

Muhammad Yunus
Senin, 12 Oktober 2020 | 17:08 WIB
Mahasiswi Pengarak Keranda Mayat Bergambar Puan Maharani Jadi Tersangka
Pengunjuk rasa berjalan kaki sambil membawa keranda mayar berwarna putih. Keranda ditempeli foto Ketua DPR RI Puan Maharani, Jumat (9/10/2020) / Foto : Istimewa

SuaraSulsel.id - Sari Wahyuni Labuna, Wakil Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Amanah Makassar periode 2019-2020 ditangkap polisi.

Saat unjuk rasa, Wahyuni disebut ikut mengarak keranda mayat yang dipasangi foto Ketua DPR RI Puan Maharani.

Minggu lalu, sejumlah pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Makassar berjalan kaki. Sambil mengarak keranda mayat berwarna putih. Pada keranda ditempel foto Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pengunjuk rasa mengatasnamakan Aliansi Barbar berjalan kaki dari Jalan Sultan Alauddin menuju lokasi aksi di Kota Makassar. Mereka kecewa dengan Anggota DPR RI yang mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah pandemi.

Baca Juga:Ganjar Ajak Pendemo Dangdutan, Lagu Losdol Cairkan Suasana

Wahyuni mahasiswi Jurusan Keperawatan Gigi berasal dari Desa Pinalong, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.

Aktif di beberapa lembaga. Seperti Komite Pejuang Kerakyatan (KPK) Sulawesi Selatan. Wahyuni diamanahkan sebagai Sekretaris Jenderal.

Wahyuni juga aktif sebagai pengurus Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Kepulauan (IKMB) Makassar.

Wahyuni menjadi tersangka pengrusakan saat aksi di Mapolsek Rappocini, Kota Makassar.

Wahyuni ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Yakni Kambrin Universitas Sawerigading, Ince Universitas Sawerigading, Nur Hidayat UIN Alauddin, Fahrul Unismuh Makassar, dan Desta Universitas Sawerigading.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, enam mahasiswa tersebut disangka polisi telah melanggar pasal 170, 214,160,406 KUHP.

Baca Juga:Ganjar Akan Sampaikan Aspirasi Buruh Jateng ke Pemerintah Pusat

Wahyuni hingga kini masih ditahan di Mapolrestabes Makassar. Setelah ditetapkan menjadi tersangka. Karena diduga melakukan orasi yang bersifat provokasi dan kasus pengrusakan di Polsek Rappocini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini